Laporan Transparency International menempatkan Indonesia di posisi keenam negara dengan tingkat korupsi tertinggi di Asia Tenggara berdasarkan Corruption Perceptions Index. (Ilusrasi: Apluswire/Hra)

Indonesia menempati posisi keenam sebagai negara dengan tingkat korupsi tertinggi di Asia Tenggara (ASEAN) berdasarkan laporan Corruption Perceptions Index (CPI) 2024 yang dirilis Transparency International (TI) pada 11 Februari 2025. 

Dalam laporan itu, Indonesia meraih skor 37 dari 100, menunjukkan tingkat risiko korupsi di sektor publik masih tinggi.

Laporan CPI 2024 mengukur persepsi korupsi di 180 negara, termasuk negara-negara anggota ASEAN. Penilaian diberikan dalam rentang 0 hingga 100, dengan skor 0 berarti sangat korup dan 100 berarti sangat bersih.
 

Transparency International menilai, praktik korupsi di Indonesia kerap terjadi di sektor pelayanan publik dan peradilan. Perusahaan maupun rumah tangga masih menghadapi permintaan pembayaran tidak resmi yang membebani ekonomi.

“Skor Indonesia menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem integritas sektor publik, meskipun lembaga antikorupsi seperti KPK tetap aktif,” kata pernyataan resmi TI yang dikutip dalam laporan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas kasus-kasus korupsi yang merugikan negara. 

“KPK tidak akan mundur dalam upaya pemberantasan korupsi. Penegakan hukum tetap berjalan meskipun ada tantangan politik dan ekonomi,” ujar juru bicara KPK, Jumat (14/2).

Di sisi lain, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Febby Mutiara Nelson, menuturkan bahwa skor CPI yang rendah menjadi sinyal perlunya reformasi lebih mendalam. 

“Selama masih ada ruang kompromi dalam politik dan birokrasi, praktik korupsi akan sulit diberantas,” katanya.

Menurut Transparency International, korupsi di Indonesia berdampak langsung pada perlambatan investasi, rendahnya daya saing, serta tingginya beban masyarakat kecil yang kerap menghadapi pungutan tidak resmi saat mengakses layanan publik.