Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengumumkan pemangkasan sejumlah tunjangan anggota dewan per 1 September 2025. Keputusan ini menjadi langkah lanjutan setelah desakan publik agar lembaga legislatif melakukan efisiensi anggaran di tengah kondisi sosial-ekonomi yang belum stabil.
Pemangkasan tersebut mencakup biaya listrik, jasa telepon, tunjangan transportasi, serta biaya komunikasi intensif.
Sebelumnya, DPR juga sudah menghentikan tunjangan rumah senilai Rp50 juta per bulan. Dengan perubahan itu, total take home pay (THP) anggota DPR kini sebesar Rp65.595.730 per bulan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menuturkan bahwa keputusan ini tidak lepas dari evaluasi internal dan tekanan publik.
“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi, meliputi biaya langganan, daya listrik, dan jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Dalam keterangan tertulis Hak Keuangan Anggota DPR, berikut rincian yang disampaikan:
Gaji pokok dan tunjangan melekat: Rp16,7 juta
Tunjangan konstitusional: Rp57,4 juta
Total bruto: Rp74,2 juta
Potongan pajak (15%): Rp8,6 juta
Take home pay: Rp65,5 juta
Meski jumlah tersebut relatif besar dibanding rata-rata penghasilan masyarakat, DPR menegaskan bahwa pemangkasan adalah bentuk komitmen merespons aspirasi rakyat.
Sejak Agustus 2025, berbagai kelompok mahasiswa, aktivis, hingga tokoh publik menyuarakan “17+8 Tuntutan Rakyat”. Salah satu poin utama menyoroti fasilitas berlebih yang dinikmati anggota DPR.
Publik menilai, di tengah inflasi dan kesenjangan ekonomi, DPR justru mendapat fasilitas mewah seperti tunjangan perumahan puluhan juta rupiah, perjalanan dinas luar negeri, dan dana reses miliaran rupiah per anggota per tahun.
Tuntutan tersebut mendesak DPR untuk memangkas tunjangan, membuka transparansi anggaran, serta memastikan pengawasan ketat terhadap anggota yang terindikasi pelanggaran etika maupun hukum.
Selain pemangkasan tunjangan, DPR juga menetapkan moratorium perjalanan dinas luar negeri, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan. Langkah ini berlaku mulai awal September 2025.
Menurut pimpinan DPR, kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi pengeluaran yang selama ini menjadi sorotan karena dianggap tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.

0Komentar