Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat keberatan ke Sekretariat Jenderal DPR pada 12 September 2025. ICW meminta transparansi soal gaji, tunjangan, serta laporan dana reses dan kunjungan dapil yang belum dibuka ke publik. (DPR RI)

Indonesia Corruption Watch (ICW) melayangkan surat keberatan kepada Sekretariat Jenderal DPR pada Jumat (12/9/2025). Langkah ini ditempuh karena surat permintaan transparansi terkait detail gaji, tunjangan, serta laporan dana kunjungan daerah dan reses yang dikirimkan pada 21 Agustus lalu tak kunjung ditanggapi.

Menurut ICW, DPR wajib membuka informasi keuangan karena dana yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

“Keterbukaan anggaran DPR itu mandat undang-undang. Publik berhak tahu karena sumbernya dari pajak rakyat,” ujar peneliti ICW, melalui keterangan tertulis, Jumat (12/9).

ICW sebelumnya mengajukan permintaan resmi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPR. Permintaan itu mencakup rincian gaji dan tunjangan anggota dewan, salinan kebijakan penghentian tunjangan rumah dinas, moratorium perjalanan dinas luar negeri, serta laporan pertanggungjawaban dana reses dan kunjungan ke daerah pemilihan (dapil).

Namun, setelah melewati batas waktu 10 hari kerja sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tidak ada respons yang diberikan. Kondisi inilah yang mendorong ICW mengirim surat keberatan resmi.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyampaikan bahwa tunjangan perumahan Rp50 juta per bulan telah dihentikan sejak 31 Agustus 2025. 

Ia juga menyebut take home pay anggota DPR kini berada di angka Rp65,59 juta per bulan dari total bruto Rp74,21 juta. Rinciannya terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, serta honorarium untuk fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.

“Kami sudah lakukan penyesuaian, termasuk penghentian tunjangan perumahan. Hak keuangan anggota DPR sekarang sekitar Rp65 juta bersih per bulan,” kata Indra.

Hingga Minggu (14/9), surat keberatan ICW telah diterima oleh PPID DPR, tetapi belum ada respons resmi dari Sekretariat Jenderal. ICW menegaskan bahwa keterbukaan informasi ini penting untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran di lembaga legislatif.

ICW, lembaga antikorupsi yang berdiri sejak 1998, menilai akses publik terhadap data penggunaan anggaran DPR masih terbatas. 

Mereka mengingatkan, keterbukaan bukan hanya soal angka gaji dan tunjangan, tetapi juga pertanggungjawaban penggunaan dana untuk kegiatan reses, kunjungan dapil, dan perjalanan luar negeri yang sering jadi sorotan publik.