Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan halaman DPR RI dijadikan pusat demonstrasi agar aspirasi publik tersalurkan tanpa ganggu lalu lintas. (Foto: Beritasatu.com)

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar gedung-gedung pemerintahan dengan halaman luas, termasuk kompleks Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dijadikan pusat demokrasi atau area khusus untuk unjuk rasa. Wacana ini disampaikan saat ia meninjau Kantor Wilayah Kementerian HAM di Denpasar, Bali, Jumat (12/9/2025).

Menurut Pigai, langkah ini bertujuan mengurangi kemacetan serta gangguan aktivitas masyarakat akibat demonstrasi yang selama ini kerap digelar di jalan raya. 

“Semua kantor pemerintah yang punya ruang terbuka besar, seperti DPR, sebaiknya menyediakan area khusus untuk unjuk rasa. Dengan begitu, demonstran tidak perlu lagi turun ke jalan dan mengganggu lalu lintas,” kata Pigai, seperti dikutip dari Antara.com.


Konsep "Pusat Demokrasi"

Pigai menyebut area demonstrasi itu bisa menampung 1.000–2.000 orang. Tak hanya untuk DPR di tingkat pusat, konsep serupa juga diajukan untuk kantor DPRD provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki lahan memadai.

“Kantor besar seperti DPR RI, halaman luas jangan sampai masyarakat demonstrasi di pinggir jalan, mengganggu kenyamanan orang. Sebaiknya dibuat lagi halaman depan, dibuatkan supaya (menampung) 1.000–2.000 orang,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa kantor dengan halaman sempit tidak perlu dipaksakan. 

“Kalau ada kantor DPRD kabupaten/kota atau provinsi yang ruang sempit, jangan dipaksakan. Kalau ada halaman luas, dibuat untuk memenuhi hak untuk berkumpul,” tambahnya.


Kewajiban Pimpinan Lembaga

Selain penyediaan ruang demonstrasi, Pigai menekankan pentingnya peran pimpinan lembaga. Ia menilai pejabat negara wajib menemui langsung massa aksi yang datang. 

“Pada saat unjuk rasa, pimpinannya keluar untuk menerima mereka. Dan wajib menerima,” katanya.

Bahkan, ia membuka peluang penyusunan regulasi. “Kalau kementerian buat peraturan menteri, saya mau saja. Jadi setiap unjuk rasa, siapa pun baik pemerintah, legislatif, yudikatif, atau korporasi, pihak swasta wajib menerima pengunjuk rasa tapi dibuat ruang, ada tempat pusat demokrasi,” jelas Pigai.


Garis Batas: Hak dan Hukum

Menteri HAM itu menegaskan dukungannya pada hak masyarakat untuk berpendapat. Namun, ia juga memberi batas tegas jika aksi berubah menjadi anarkis. 

“Apabila penyampaian tersebut disertai perbuatan rusuh, merusak fasilitas umum, maka para pelaku tersebut harus diproses hukum,” ujarnya.

Pigai menyebut usulan ini masih bersifat pribadi. Ia berencana mengajukannya secara resmi melalui surat kepada kementerian dan lembaga terkait, termasuk pemerintah daerah. 

“Itu kan namanya mengusulkan, kan usulan boleh. Tapi dengan ini sebenarnya sudah menjadi usulan,” ucapnya.

Wacana ini muncul di tengah maraknya aksi massa dalam beberapa bulan terakhir. Salah satunya demonstrasi besar bertajuk #BubarkanDPR pada Agustus 2025 yang menuntut kinerja DPR lebih responsif. Aksi-aksi semacam itu sering memacetkan jalan utama ibu kota dan memicu ketegangan antara aparat dengan massa.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPR RI terkait rencana pemanfaatan halaman gedung parlemen sebagai pusat demonstrasi.