Skema burden sharing baru disepakati Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo. Kedua pihak menanggung bunga 50:50 guna membiayai program perumahan rakyat dan Koperasi Desa Merah Putih senilai Rp 200 triliun. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menyepakati skema pembagian beban pembiayaan atau burden sharing guna mendukung program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Kesepakatan ini disampaikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Rapat Kerja bersama DPD RI, Selasa (2/9), di Jakarta.

Melalui kesepakatan tersebut, BI dan Kemenkeu akan berbagi beban bunga secara proporsional dengan porsi 50:50. 

Untuk program perumahan rakyat, masing-masing pihak akan menanggung beban bunga sebesar 2,9 persen, sedangkan untuk Koperasi Desa Merah Putih sebesar 2,15 persen. Skema ini ditujukan agar biaya pembiayaan menjadi lebih terjangkau bagi penerima manfaat.

"Untuk Koperasi Merah Putih, dananya bisa lebih murah kepada koperasi karena kami dengan BI melakukan semacam burden sharing," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan resminya.

Perry Warjiyo menjelaskan mekanisme pembagian beban ini berbeda dengan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi Covid-19. 

Jika sebelumnya pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dilakukan di pasar primer dalam jumlah besar, kali ini BI membeli SBN senilai Rp 200 triliun dari pasar sekunder sebagai bagian dari kebijakan moneter ekspansif. 

Dana hasil pembelian tersebut kemudian dialokasikan Kemenkeu untuk mendukung program ekonomi kerakyatan dalam Asta Cita.

"Formula burden sharing dihitung dari bunga SBN tenor 10 tahun dikurangi hasil penempatan pemerintah di perbankan, kemudian sisanya dibagi dua antara BI dan Kemenkeu," tutur Perry.

Program 3 Juta Rumah menjadi salah satu fokus utama kesepakatan ini. Program tersebut ditujukan untuk mengatasi backlog perumahan nasional yang mencapai 9,9 juta unit, mencakup pembangunan rumah baru, renovasi rumah tidak layak huni, hingga penyediaan hunian di kawasan perkotaan, pedesaan, dan pesisir.

Sementara itu, program Koperasi Desa Merah Putih memperoleh alokasi dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025 sebesar Rp 16 triliun berdasarkan PMK No.63/2025. 

Dana tersebut disalurkan melalui empat bank BUMN, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BSI, dengan suku bunga 6 persen, tenor maksimal enam tahun, dan masa tenggang pembayaran antara enam hingga delapan bulan. 

Pemerintah menargetkan 80.000 koperasi beroperasi penuh hingga November 2025, dengan 15.000 koperasi mulai berjalan pada Agustus 2025.

Perry menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bukti sinergi erat antara bank sentral dan pemerintah dalam menjaga stabilitas sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi. 

"Kami terus bersinergi. Itu bukti BI berkomitmen erat dengan kebijakan pemerintah, mendukung Asta Cita, menjaga stabilitas ekonomi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi untuk ekonomi kerakyatan dan Indonesia maju," katanya.

Kesepakatan burden sharing ini diharapkan dapat mengurangi beban bunga yang ditanggung penerima manfaat, sekaligus mempercepat pelaksanaan program strategis pemerintah dalam sektor perumahan dan koperasi desa. 

Hingga kini, pelaksanaan program tengah berlangsung dengan penyaluran dana secara bertahap melalui bank penyalur.