Gelombang protes terkait penggunaan uang negara semakin meluas setelah muncul seruan "Stop Bayar Pajak" di media sosial. Aksi ini dipicu oleh rencana kenaikan tunjangan anggota DPR, yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa pajak tetap wajib dibayar. Menurutnya, dana pajak digunakan untuk membayar gaji buruh, guru, dosen, tunjangan pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur. Namun, kritik publik menilai penggunaan pajak justru timpang karena lebih banyak menguntungkan pejabat.
Pemicu utama protes adalah rencana kenaikan tunjangan perumahan anggota DPR yang disebut mencapai Rp50 juta per bulan.
Keputusan ini menimbulkan kemarahan publik karena disampaikan di tengah tekanan ekonomi, mulai dari inflasi, turunnya daya beli, hingga meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Isu tersebut kemudian viral di berbagai platform media sosial. Unggahan terkait protes pajak mendapat jutaan tanda suka dan dibagikan ratusan ribu kali, menandakan meluasnya ketidakpuasan publik terhadap kebijakan fiskal pemerintah.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebut pajak adalah kewajiban konstitusional warga negara. Ia menekankan bahwa penerimaan pajak dipakai untuk membiayai layanan publik, seperti gaji guru, pembangunan infrastruktur, hingga subsidi sosial.
Pimpinan DPR, termasuk Ketua DPR Puan Maharani, membantah adanya kenaikan gaji pokok. Menurutnya, tunjangan perumahan hanya diberikan sebagai pengganti rumah dinas yang dianggap tidak lagi layak huni.
"Langkah ini justru bentuk efisiensi anggaran," kata Puan.
Meski begitu, argumen tersebut belum meredakan kritik publik yang menilai kebijakan fiskal semakin jauh dari kepentingan masyarakat luas.
Data menunjukkan jurang ketimpangan yang semakin lebar. Anggota DPR dengan gaji dan tunjangan bisa memperoleh hingga Rp230 juta per bulan, atau 35 kali lipat dari rata-rata gaji buruh yang sekitar Rp3,5 juta.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 20% kelompok pengeluaran teratas menguasai 45,56% konsumsi nasional, sementara 40% kelompok terbawah hanya berkontribusi 18,65%.
Selain soal ketimpangan, kinerja DPR juga dipertanyakan. Dari 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dijadwalkan, hanya tiga yang berhasil disahkan sepanjang 2025. Kritik muncul bahwa imbalan yang diterima legislatif tidak sebanding dengan kinerja mereka.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010, pajak penghasilan (PPh Pasal 21) pejabat negara ditanggung oleh APBN. Artinya, anggota DPR menerima penghasilan bersih tanpa potongan pajak, berbeda dengan masyarakat umum yang wajib membayar pajak progresif.
Kebijakan ini menuai sorotan dari berbagai organisasi. Ketua Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menilai mekanisme tersebut tidak adil dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik.
Kritik serupa datang dari Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia (P5I), yang menuntut Menteri Keuangan Sri Mulyani membuka dialog publik dan mengevaluasi kebijakan fiskal.
Gerakan "Stop Bayar Pajak" berpotensi menurunkan kepatuhan wajib pajak, yang pada akhirnya bisa mengganggu penerimaan negara. Jika tren ini berlanjut, pembiayaan pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan perlindungan sosial bisa terhambat.
Publik juga menuntut transparansi lebih besar dalam pengelolaan APBN. Mereka berharap pemerintah mampu menjelaskan alokasi anggaran secara jelas dan memastikan penggunaan dana lebih berpihak kepada rakyat, bukan hanya kepada elite politik.

0Komentar