![]() |
| Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ingatkan Komisi III segera tuntaskan revisi KUHAP agar RUU Perampasan Aset bisa dibahas sebelum akhir masa sidang. (Dok. Parlementaria/vel |
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menekankan pentingnya penyelesaian Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sebelum pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dimulai. Pesan ini disampaikan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/9/2025), usai DPR menggelar audiensi dengan sejumlah organisasi mahasiswa.
Menurut Dasco, RUU Perampasan Aset tidak dapat dibahas sebelum RKUHAP rampung karena kedua regulasi tersebut saling terkait.
“Terakhir kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai, kemudian kita akan bahas UU Perampasan Aset, karena itu saling terkait,” ujarnya.
Dasco mengungkapkan bahwa Komisi III DPR masih membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pembahasan RKUHAP. Namun, ia menegaskan ada batas waktu penyelesaian agar revisi ini tidak berlarut-larut.
“Nah ini UU KUHAP-nya masih menerima partisipasi publik. Tapi kami sudah sampaikan kepada pimpinan Komisi III bahwa sudah ada batas limit yang musti kita selesaikan, karena partisipasi publiknya sudah banyak, dan sudah cukup lama,” tutur Dasco.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelumnya juga menyatakan bahwa revisi ini ditargetkan selesai pada masa sidang berjalan, agar dapat segera dilanjutkan ke pembahasan RUU Perampasan Aset.
Dorongan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset semakin kuat setelah gelombang demonstrasi mahasiswa berlangsung sejak 25–31 Agustus 2025 di Jakarta dan sejumlah kota besar.
Demonstrasi tersebut menuntut DPR segera mengesahkan aturan perampasan aset untuk menekan praktik korupsi.
Sebagai respons, pimpinan DPR termasuk Dasco, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal menggelar audiensi dengan perwakilan BEM UI, BEM Trisakti, GMNI, dan HMI. Pertemuan ini menjadi forum dialog antara mahasiswa dan DPR terkait arah pembahasan dua regulasi tersebut.
Seorang mahasiswa peserta aksi yang hadir dalam audiensi mengatakan, pihaknya ingin memastikan DPR tidak kembali menunda pengesahan RUU yang sudah diajukan sejak 2008.
“Kami datang untuk menagih komitmen, agar kali ini tidak hanya janji,” ucapnya.
RUU Perampasan Aset sendiri telah diusulkan pertama kali oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008. Hingga kini, aturan tersebut belum disahkan meski melewati tiga periode pemerintahan.
Selain terkait dengan KUHAP, rancangan beleid ini juga harus diselaraskan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah pihak menilai sinkronisasi regulasi diperlukan untuk mencegah tumpang tindih aturan.
Dasco berharap, revisi KUHAP dapat diselesaikan sebelum akhir masa sidang.
“Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini untuk KUHAP sudah dapat diselesaikan, sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset,” katanya.

0Komentar