DPR membuka peluang mengambil alih inisiatif RUU Perampasan Aset dari pemerintah. Langkah ini muncul di tengah tekanan publik untuk percepatan pengesahan regulasi yang telah mandek 17 tahun. (Istimewa)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka peluang untuk mengambil alih inisiatif Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari pemerintah. Wacana ini disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Kamis (4/9/2025). 

Langkah tersebut dinilai berpotensi mempercepat pembahasan regulasi yang telah mandek selama 17 tahun.

“Siapapun mengusulkan oke-oke saja,” ujar Sturman, menegaskan bahwa pengambilalihan inisiatif tetap memerlukan pernyataan resmi pemerintah mengingat RUU ini masih berstatus usulan eksekutif dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024–2029.

Pernyataan Sturman muncul di tengah meningkatnya tekanan publik. Sejak 25 Agustus, gelombang demonstrasi mahasiswa dan serikat buruh menuntut percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Regulasi ini dianggap penting untuk memberantas korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Apabila DPR mengambil alih, Baleg harus menyusun draf baru dari awal dan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar hukum, ahli ekonomi, hingga lembaga keuangan. 

Hal ini diperlukan karena draf lama dari pemerintah dinilai bertabrakan dengan sejumlah undang-undang lain, termasuk UU Tipikor dan UU TPPU.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset menunggu rampungnya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). 

“Terakhir kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai kita akan bahas UU Perampasan Aset karena itu saling terkait,” kata Dasco usai forum penyampaian aspirasi mahasiswa di gedung DPR. DPR menargetkan RKUHAP selesai sebelum akhir masa sidang ini.


Sikap Pemerintah

Dari pihak eksekutif, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menuturkan bahwa pembahasan RUU bisa lebih cepat jika DPR mengambil alih. 

Ia menolak opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagaimana disarankan sejumlah kalangan. 

“Lebih baik melalui DPR agar memiliki legitimasi penuh,” ujarnya pada Rabu (3/9/2025).

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pada Senin (1/9/2025) berjanji akan mendorong DPR segera membahas regulasi tersebut sebagai respons atas tuntutan demonstran.


Mandek 17 Tahun

RUU Perampasan Aset pertama kali diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008. 

Selama tiga periode pemerintahan, rancangan ini berkali-kali masuk dan keluar dari daftar Prolegnas. Dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029, posisinya berada di urutan kelima dari 40 usulan.

Namun, pembahasannya kerap tersendat karena kekhawatiran DPR terkait potensi tumpang tindih regulasi dan risiko penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum. 

RUU ini memungkinkan perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture), mekanisme yang dianggap kontroversial karena mengubah pola pembuktian konvensional.

Sturman menegaskan, peluang pengambilalihan tetap terbuka meski keputusan final belum diambil. 

“Nggak ada yang nggak mungkin, bisa saja, tapi sementara ini masih diusulkan pemerintah, nanti kita Baleg akan melihat lagi,” ujarnya.