Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan warisan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh). Namun, ahli waris tetap wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat balik nama aset. (Foto: Pixabay)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan warisan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh). Penegasan ini disampaikan setelah mantan artis cilik eks personel Trio Kwek Kwek, Leony Vitria Hartanti, mengeluhkan biaya puluhan juta rupiah saat mengurus balik nama rumah peninggalan ayahnya. 

Keluhan Leony yang viral di media sosial menyebut adanya pungutan sebesar 2,5% dari nilai rumah, yang ia kira sebagai pajak warisan. Respons cepat pun datang dari otoritas pajak, yang menegaskan bahwa tidak ada pungutan PPh atas warisan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan dasar hukumnya jelas. 

“Dalam PMK-81/2024 Pasal 200 ayat (1) huruf d, disebutkan bahwa yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh yaitu pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris,” kata Rosmauli. 

Namun, agar terbebas dari PPh Final, ahli waris wajib mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Aturan ini tercantum dalam Pasal 200 ayat (2) PMK 81/2024. 

SKB diterbitkan oleh KPP setelah ahli waris melengkapi dokumen, termasuk Surat Pernyataan Pembagian Waris sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2025. 

“Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan. Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh agar terbebas dari pengenaan PPh Final,” ujarnya menambahkan.

Lalu bagaimana mekanisme agar ahli waris bisa benar-benar terbebas dari PPh? Permohonan SKB bisa diajukan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara daring lewat Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. 

Prosesnya relatif cepat, maksimal tiga hari kerja sejak berkas lengkap diterima KPP. Dokumen yang harus disiapkan antara lain formulir permohonan, surat pernyataan pembagian waris, silsilah keluarga, identitas ahli waris, akta tanah, hingga SPPT PBB terakhir. 

Proses ini gratis alias tidak dipungut biaya, sesuai ketentuan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian PANRB. 

Selain itu, harta warisan yang belum dibagi dengan nilai lebih dari Rp1 miliar tetap wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pewaris, sesuai penerapan common reporting standard (CRS).

Meski demikian, pembebasan PPh bukan berarti tidak ada biaya lain yang timbul. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tetap berlaku pada saat ahli waris melakukan balik nama sertifikat. 

BPHTB merupakan pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD). DJP menilai, biaya yang dikeluhkan Leony kemungkinan besar berasal dari kewajiban BPHTB, bukan PPh. 

BPHTB umumnya ditetapkan 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOP), setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) sesuai aturan masing-masing daerah.

Isu ini mencuat ke publik setelah keluhan salah satu figur publik ramai di media sosial. Awal September lalu, Leony mengunggah pengalaman pribadinya saat mengurus rumah peninggalan almarhum ayahnya. 

Ia menyebut dikenakan biaya sekitar 2,5% dari nilai rumah untuk proses balik nama. Unggahan itu segera memicu perdebatan publik tentang “pajak warisan” di Indonesia. 

Banyak warganet mengira biaya tersebut adalah PPh, sehingga keluhan Leony berkembang menjadi polemik soal keadilan pajak. Tak lama setelah viral, DJP merilis klarifikasi untuk meluruskan informasi.

Dari sisi masyarakat, kasus Leony mencerminkan kebingungan umum terkait perbedaan PPh Final dan BPHTB. Publik sering menyebut semua pungutan sebagai “pajak warisan,” padahal keduanya berbeda. 

Sementara dari sisi otoritas, DJP menegaskan komitmennya memberikan kepastian hukum dan layanan cepat. Aturan terbaru melalui PMK 81/2024 dan PER-8/PJ/2025 dimaksudkan untuk memudahkan ahli waris dalam mengurus SKB PPh, tanpa biaya tambahan.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya literasi pajak di masyarakat. Banyak keluarga pewaris tanah atau rumah belum memahami bahwa PPh atas warisan bisa dibebaskan dengan SKB, tapi BPHTB tetap wajib dibayar karena statusnya pajak daerah. 

Dampaknya, proses balik nama sering dianggap memberatkan karena adanya biaya yang tidak dipahami secara detail.