Dana reses anggota DPR RI mencapai miliaran rupiah per tahun, lebih besar dari tunjangan resmi. Publik mempertanyakan transparansi karena tidak ada laporan penggunaan dana. (Tangkapan Layar Youtube Najwa Shihab)

Dana reses yang diterima anggota DPR RI kembali jadi sorotan setelah presenter sekaligus jurnalis senior Najwa Shihab menyinggung nilainya yang jauh lebih besar dari gaji bulanan anggota dewan. Najwa menyampaikan kritik tersebut dalam kanal YouTube miliknya pada Minggu (14/9/2025).

“Kalau kita ngelihat rincian pendapatan atau penghasilan anggota DPR, yang besar itu bukan di gaji sininya. Yang selama ini selalu luput jadi perhatian adalah dana reses,” ujar Najwa. 

Ia menambahkan, dana tersebut jarang dibicarakan publik meski jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah per orang.

Berdasarkan data yang dibuka Indonesia Corruption Watch (ICW), setiap anggota DPR menerima Rp2,5 miliar hingga Rp4 miliar per tahun dari pos dana reses. Jika ditotal secara nasional, alokasinya mencapai Rp2,466 triliun per tahun.

“2,4 T per tahun dibagi seluruh anggota dewan kemungkinan bisa dapat 2,5 sampai 4 miliar per tahun,” kata Najwa. “Problem-nya menurutku, ini cairnya langsung ke kantong pribadi dan tidak pernah ada laporan publik.”

ICW menyebut publik baru mengetahui angka pasti setelah lembaga itu meminta data resmi ke DPR. Sebelumnya, informasi mengenai dana reses nyaris tak pernah terbuka.

Mengacu data anggaran DPR, dana reses dialokasikan untuk tiga jenis kunjungan kerja. Pertama, kunjungan pada masa reses 4–5 kali setahun dengan anggaran Rp1,37 triliun, rata-rata Rp472 juta per kegiatan. 

Kedua, kunjungan kerja pada masa reses atau sidang sekali setahun dengan alokasi Rp240 juta per anggota. 

Ketiga, kunjungan kerja di luar masa reses dan sidang delapan kali setahun senilai Rp187,5 juta per kegiatan.

Jika ditambah dana rumah aspirasi Rp150 juta, total dana yang bisa diterima seorang anggota DPR mencapai Rp4,2 miliar per tahun.

Reses sendiri didefinisikan dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 sebagai masa anggota kembali ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Dana yang disediakan seharusnya dipakai untuk transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pertemuan publik.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa kali memberi catatan soal pertanggungjawaban dana reses. Anggota DPR diwajibkan menyertakan bukti fisik berupa foto atau video kegiatan, namun banyak laporan tidak lengkap.

ICW menilai dana tersebut rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik, seperti biaya kampanye, setoran ke partai, hingga menjaga jaringan patronase. Kasus ini sempat disinggung anggota DPR Krisdayanti, yang mengaku dana aspirasi maupun kunjungan dapil masuk ke rekening pribadi anggota.

Lembaga masyarakat sipil seperti Fitra dan Formappi menekankan bahwa problem utama ada pada minimnya transparansi. Mereka juga menyoroti anggaran DPR yang naik menjadi Rp9,9 triliun pada 2025, tanpa mekanisme evaluasi yang jelas.

Survei lapangan di Nusa Tenggara Timur (NTT) menunjukkan masyarakat tidak merasakan dampak dari kegiatan reses. 

“Bahkan kalau reses pun paling orang tertentu dipanggil. Tapi, seberapa banyak pun hasil reses itu tidak pernah ada yang diteruskan. Nol,” kata seorang warga yang diwawancara.

Menurut peneliti Formappi, Lucius Karus, pengelolaan dana reses sulit ditelusuri karena laporan hanya disampaikan ke fraksi masing-masing. Sementara Roy Salam dari Indonesia Budget Center mengusulkan mekanisme reimbursement agar dana tidak langsung masuk ke rekening pribadi.

Menanggapi sorotan ini, Sekretariat Jenderal DPR menegaskan semua dana reses sudah diaudit BPK dan anggota wajib menyertakan laporan. 

“Dana reses bukan penghasilan anggota, tetapi untuk program yang mengalir ke masyarakat,” kata Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.

Namun, pernyataan ini belum menjawab tuntutan masyarakat sipil yang meminta laporan penggunaan dana reses dipublikasikan secara terbuka.