Pemerintah alokasikan Rp508,2 triliun untuk perlindungan sosial 2025. Sri Mulyani ajak warga mampu ikut bantu ringankan beban APBN dari pajak rakyat. (Dok. Kemenkeu)

 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp508,2 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 untuk program perlindungan sosial. 

Dana ini mencakup berbagai bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH), KIP Kuliah, subsidi energi, hingga jaminan kehilangan pekerjaan.

Menurut Sri Mulyani, anggaran ini dirancang untuk melindungi masyarakat rentan sejak masa kehamilan hingga lanjut usia. 

“Program ini menyasar masyarakat miskin dan rentan agar memiliki jaring pengaman sosial yang memadai,” ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama DPR, Rabu (3/9).

Program yang masuk dalam anggaran tersebut antara lain PKH untuk keluarga miskin, KIP Kuliah bagi mahasiswa kurang mampu, program gizi ibu hamil untuk menekan stunting, subsidi energi, serta jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja. 

Selain itu, anggaran juga mendukung program jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Sri Mulyani menekankan bahwa seluruh anggaran ini bersumber dari APBN yang berasal dari pajak rakyat. Karena itu, ia mengajak masyarakat yang berpenghasilan baik untuk turut berkontribusi membantu mereka yang kurang beruntung.

“APBN sifatnya terbatas. Diperlukan partisipasi masyarakat mampu agar perlindungan sosial bisa berjalan lebih efektif,” jelasnya. Menurut dia, kontribusi tersebut bisa berbentuk filantropi, program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), maupun zakat.

Pemerintah menyadari kebutuhan perlindungan sosial sangat besar, sementara kapasitas fiskal negara terbatas. Oleh sebab itu, keterlibatan masyarakat diharapkan dapat memperkuat daya jangkau bantuan sosial.

Partisipasi masyarakat, kata Sri Mulyani, juga berpotensi lebih cepat dan tepat sasaran karena bisa langsung menjangkau individu atau komunitas yang membutuhkan. 

Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi ketimpangan sosial dan memperkuat solidaritas nasional.

Anggaran perlindungan sosial tahun depan tercatat lebih besar dibanding tahun 2024 yang sebesar Rp496,8 triliun. 

Peningkatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial, terutama setelah pandemi COVID-19 menunjukkan pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan langkah ini untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi global yang bisa berdampak pada kondisi domestik.