![]() |
| Lebih dari 34 ribu orang menandatangani petisi menolak pemecatan tidak dengan hormat terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae. (Tangkapan Layar Youtube Polti TV) |
Lebih dari 34 ribu orang menandatangani petisi penolakan pemecatan tidak dengan hormat terhadap Komisaris Polisi (Kompol) Cosmas Kaju Gae. Petisi itu digagas oleh Mercy Jasinta dan ditujukan kepada Kapolri, Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, pimpinan DPR RI, serta masyarakat luas. Hingga Kamis (4/9/2025) pukul 11.00 Wita, tercatat sudah 34.222 tanda tangan terkumpul.
Kompol Cosmas diberhentikan dari dinas Polri melalui sidang KKEP pada Rabu (3/9/2025) malam. Ia sebelumnya menjabat Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri.
Pemecatan diputuskan setelah Cosmas diduga melindas Affan Kurniawan dalam sebuah insiden di Jakarta pada Kamis (28/8/2025) malam.
Dalam sidang etik, Cosmas menyatakan tidak memiliki niat mencelakai korban.
“Dengan kejadian atau peristiwa ini, bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” kata dia.
Petisi yang diunggah di laman Change.org itu berisi seruan agar Polri meninjau ulang keputusan pemecatan. Mercy Jasinta, penggagas petisi, menilai hukuman PTDH tidak sebanding dengan pengabdian panjang Cosmas.
Ia menyebut, Cosmas adalah putra Laja, Kabupaten Ngada, yang sejak muda mendedikasikan hidupnya untuk bangsa melalui kepolisian.
“Bahkan, pada saat demonstrasi besar di Jakarta, beliau berada di garda terdepan untuk menyelamatkan banyak orang, termasuk pejabat negara,” tutur Mercy.
“Bagi kami, beliau adalah pahlawan yang mengharumkan nama daerah dan keluarga besar,” tambahnya.
Mercy mengakui ada peristiwa yang kini menjadi sorotan publik, namun menilai hukuman pemecatan terlalu berat.
“Masih ada bentuk sanksi lain yang lebih manusiawi, lebih proporsional, tanpa harus meruntuhkan karier dan nama baik seorang putra daerah yang sudah puluhan tahun mengabdi,” ujarnya.
Polri menyatakan keputusan pemberhentian didasarkan pada hasil sidang kode etik. Pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) merupakan sanksi terberat bagi anggota kepolisian yang dianggap melanggar kode etik dan merugikan institusi.
Meski demikian, muncul penolakan dari masyarakat Ngada dan Flores yang menilai keputusan itu tidak sejalan dengan rekam jejak Cosmas. Dukungan publik dalam bentuk tanda tangan petisi pun terus bertambah sejak pertama kali diunggah.
Dalam isi petisi, masyarakat menuliskan: “Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah keluarga besar, masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, serta sahabat dan rakyat kecil yang mencintai keadilan. Kami menyatakan sikap menolak keputusan pemecatan tidak dengan hormat terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae.”

0Komentar