![]() |
| Sebanyak 32 barang hasil penjarahan di rumah Ahmad Sahroni, termasuk sertifikat tanah dan jam tangan mewah, telah dikembalikan warga ke polisi secara sukarela. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto) |
Sejumlah warga mengembalikan barang-barang hasil penjarahan dari rumah anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi menyebut total 32 item, termasuk satu bundel sertifikat tanah, telah diserahkan kembali secara sukarela melalui Polres Metro Jakarta Utara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar menyatakan, barang-barang tersebut datang dari warga yang kooperatif.
“Sebanyak 32 item barang-barang milik Ahmad Sahroni yang sempat dijarah warga di kediamannya kini telah dikembalikan,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).
Barang yang dikembalikan terdiri dari berbagai jenis, mulai dokumen penting, aksesori mewah, hingga barang koleksi.
Di antaranya terdapat jam tangan merek Richard Mille yang nilainya diperkirakan mencapai Rp11 miliar, tas-tas branded, hingga patung Iron Man.
Polisi menegaskan proses pengembalian dilakukan tanpa paksaan.
“Barang-barang tersebut diserahkan warga ke Polres Metro Jakarta Utara dengan sukarela. Kami mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat dan berkomitmen untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta membangun sinergi yang baik antara warga dengan pihak kepolisian maupun keluarga korban,” lanjut Onkoseno.
Barang-barang itu kemudian difasilitasi pihak kepolisian untuk diserahkan kepada keluarga Ahmad Sahroni melalui Ketua LMK Kebon Bawang, Achmad Winarso.
Ia menuturkan keluarga tidak akan menempuh jalur hukum terhadap warga yang mengembalikan barang dengan kesadaran sendiri.
“Pihak keluarga tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada keluarga,” kata Winarso.
Selain itu, ada cerita unik dari seorang kakek bernama Yasin, guru ngaji di Masjid Al-Huda. Pada 2 September 2025, ia datang bersepeda ke rumah Sahroni untuk mengembalikan buku Iqro’ dan beberapa lembar sajadah yang diterimanya dari pihak lain. Namun, keluarga Sahroni justru mempersilakan barang-barang itu dikembalikan kepada masyarakat.
“Ini bukan saya yang ngambil, saya ini pihak ketiga, ada orang lain yang ngasih titipan... ini saya mau kembalikan,” tutur Yasin. Ia mengaku lega setelah keluarga menyarankan barang-barang sederhana itu diikhlaskan untuk anak-anak.
Peristiwa pengembalian ini muncul setelah kerusuhan pada 30 Agustus 2025, ketika massa mendatangi rumah Ahmad Sahroni dan melakukan perusakan serta penjarahan. Kasus penjarahan tersebut kini sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

0Komentar