![]() |
| Presiden Prabowo Subianto menambah dua badan baru di Kementerian Pertahanan, yakni Badan Cadangan Nasional dan Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) |
Presiden Prabowo Subianto merombak struktur organisasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dengan membentuk dua badan baru sekaligus mengubah nomenklatur sejumlah unit yang ada. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 yang ditandatangani di Jakarta pada 5 Agustus 2025.
Perpres tersebut mengubah Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kemenhan. Salinan aturan diterima pada Jumat (8/8), memuat pembentukan Badan Pemeliharaan dan Perawatan Pertahanan (Baharwat) serta Badan Cadangan Nasional (Bacadnas).
Baharwat bertugas memelihara peralatan dan fasilitas pertahanan, serta mengoordinasikan kegiatan farmasi pertahanan. Badan ini akan merumuskan kebijakan teknis, program, dan anggaran di bidang pemeliharaan, termasuk pengadaan dan distribusi obat melalui Koperasi Merah Putih dengan harga 50% di bawah pasar. Ke depan, distribusi gratis kepada masyarakat kurang mampu juga menjadi agenda.
Bacadnas memiliki mandat mengelola komponen cadangan (Komcad) nasional, melatih pertahanan negara, dan mengurusi urusan veteran. Keduanya dipimpin kepala badan yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pertahanan, masing-masing dilengkapi sekretariat dan maksimal lima pusat.
Selain membentuk dua lembaga baru, nomenklatur beberapa badan di Kemenhan juga diubah. Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) menjadi Badan Logistik Pertahanan (Baloghan), Badan Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Teknologi Pertahanan (Batekhan), Badan Pendidikan dan Pelatihan berubah menjadi Badan Pengembangan SDM Pertahanan (BPSDM), dan Badan Instalasi Strategis Pertahanan kini bernama Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan (IKIP).
Kemenhan menyebut langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi, modernisasi, dan kesiapan pertahanan dengan menghindari tumpang tindih fungsi, sejalan dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2025. Pemerintah menargetkan penghematan anggaran sebesar Rp26,9 triliun tanpa mengurangi kesiapan tempur.
DPR melalui Komisi I menyatakan dukungan terhadap restrukturisasi ini. Namun, mereka mengingatkan pentingnya pedoman operasional yang jelas serta akuntabilitas penggunaan anggaran.
"Kita mendukung upaya efisiensi, tapi harus diiringi transparansi dan tata kelola yang baik," ujar salah satu anggota Komisi I DPR.

0Komentar