Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti rendahnya gaji guru dan dosen di Indonesia yang dinilai masih jauh dari kata layak. Dalam forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTII) di ITB, ia mengakui keterbatasan kemampuan fiskal negara menjadi hambatan utama dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Banyak di media sosial, saya selalu mengatakan menjadi dosen atau menjadi guru tidak dihargai, karena gajinya nggak besar. Ini salah satu tantangan bagi keuangan negara,” ujarnya.
Sri Mulyani mempersoalkan apakah pembiayaan gaji guru dan dosen sepenuhnya harus ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Apakah semuanya harus keuangan negara? Ataukah ada partisipasi dari masyarakat?” katanya.
Pada tahun 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp724,3 triliun atau 20% dari APBN. Dana ini digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan guru/dosen, bantuan langsung bagi siswa dan mahasiswa, hingga pengadaan sarana-prasarana pendidikan.
Meski jumlahnya besar, proporsi anggaran yang harus mengakomodasi berbagai program membuat peningkatan gaji guru dan dosen tidak bisa dilakukan secara signifikan.
Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa sebagian besar guru dan dosen di Indonesia masih menerima penghasilan di kisaran rendah, khususnya bagi tenaga honorer atau yang baru mengawali karier.
Gaji guru ASN (PNS dan PPPK) diatur melalui PP No. 5 Tahun 2024 untuk PNS dan Perpres No. 11 Tahun 2024 untuk PPPK.
Guru PPPK: Gaji pokok antara Rp1,93 juta–Rp5,26 juta, ditambah tunjangan profesi setara gaji pokok bagi yang memenuhi syarat.
Guru PNS: Untuk golongan III, gaji pokok berkisar Rp2,78 juta–Rp5,18 juta per bulan.
Untuk dosen ASN, gaji pokok berada pada kisaran yang sama dengan guru, namun tunjangan kinerjanya signifikan:
Asisten Ahli Rp5,07 juta
Lektor Rp7,75 juta
Lektor Kepala Rp10,93 juta
Profesor Rp19,28 juta
Sementara di sektor swasta, gaji guru rata-rata Rp3,75 juta–Rp5,5 juta per bulan. Dosen swasta umumnya berada di kisaran Rp5 juta–Rp8 juta, tergantung kualifikasi dan jabatan.
Isu tunjangan kinerja dosen sempat memicu aksi demonstrasi. Sri Mulyani menegaskan bahwa tunjangan seharusnya diberikan berdasarkan capaian, publikasi ilmiah, atau kontribusi nyata, bukan dibagi merata.
“Dosen juga harus diukur kinerjanya dan inilah yang mungkin jadi salah satu ujian bagi Indonesia. Are we rewarding the achievement atau are we going to distributing the money for the sake of just equality?” katanya.
Dengan beban anggaran yang besar dan tuntutan peningkatan kualitas pendidikan, wacana untuk melibatkan partisipasi publik dalam pendanaan gaji guru dan dosen menjadi salah satu opsi yang kini mencuat ke permukaan. Namun, perdebatan mengenai kelayakan dan implikasinya diperkirakan akan terus berlanjut.

0Komentar