Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan tak akan lagi memblokir rekening dormant hingga akhir 2025. Kebijakan pemblokiran massal yang sempat menuai polemik pada 2024 itu kini dihentikan secara penuh, setelah PPATK merampungkan proses analisis dan verifikasi terhadap seluruh data perbankan.
"Sudah selesai semua rekening yang statusnya dormant berdasarkan teman-teman bank, ya berarti sudah selesai [pemblokiran]," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di sela acara Katadata Policy Dialogue di Jakarta, Selasa (5/8).
Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam pendekatan PPATK terhadap rekening pasif. Pada tahun lalu, lebih dari 28 juta rekening dengan status tidak aktif sempat diblokir sebagai langkah antisipasi terhadap tindak pidana finansial.
Namun setelah dilakukan evaluasi menyeluruh, mayoritas rekening tersebut dinyatakan bersih dari unsur kejahatan.
Ivan menegaskan, pemblokiran tidak lagi diberlakukan terhadap rekening yang sekadar tidak aktif. Namun berbeda halnya jika ditemukan indikasi aktivitas mencurigakan. “Kalau terkait tindak pidana tetap (dibekukan),” jelasnya.
Dengan demikian, rekening yang tidak menunjukkan aktivitas debit-kredit dalam jangka waktu tertentu tidak akan lagi secara otomatis diblokir. Langkah pembukaan blokir sendiri sudah dilakukan secara bertahap sejak Mei 2025.
PPATK juga menyebut penghentian ini sebagai bentuk perlindungan terhadap nasabah, sekaligus penyesuaian atas dinamika sistem keuangan dan kebutuhan masyarakat.
Sebelumnya, kebijakan pemblokiran rekening dormant menuai reaksi keras dari sejumlah pihak. Ekonom menilai pendekatan tersebut terlalu menyamaratakan dan berdampak pada kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Banyak masyarakat yang merasa dana tabungan atau rekening darurat mereka dibekukan tanpa alasan yang jelas.
Namun dengan janji PPATK ini, industri perbankan pun menyambut positif. Bank-bank besar seperti BCA dan BNI menegaskan tidak terjadi gejolak signifikan di lapangan, termasuk tidak adanya rush money atau penarikan dana secara masif.
PPATK juga mengarahkan pemilik rekening yang sempat diblokir untuk menghubungi bank atau langsung ke PPATK untuk proses reaktivasi. Asalkan tidak ada indikasi kejahatan finansial, rekening dapat diaktifkan kembali.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau menutup rekening yang sudah tidak digunakan, atau melakukan transaksi berkala agar rekening tetap aktif secara sistem.
Meski kebijakan pemblokiran massal telah dihentikan, pengawasan terhadap aliran dana mencurigakan tetap berjalan.
PPATK menegaskan fokus mereka tetap pada pencegahan tindak pidana seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan aktivitas ilegal lainnya.
Dengan pendekatan berbasis risiko dan seleksi ketat, PPATK kini menegaskan bahwa perlindungan terhadap nasabah tetap menjadi prioritas, tanpa mengabaikan kewaspadaan terhadap kejahatan finansial.
Langkah ini juga menjadi sinyal penting bagi publik dan industri bahwa sistem keuangan nasional tetap dijaga dengan pendekatan yang lebih presisi dan transparan.

0Komentar