Sepanjang Januari–Juni 2025, 42.385 pekerja di-PHK, naik 32% dari 2024. Industri pengolahan dan kasus Sritex mendominasi. (Bloomberg/Aslahan)

Lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menjadi sorotan di tengah ketidakpastian ekonomi. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2025, sebanyak 42.385 pekerja di seluruh Indonesia kehilangan pekerjaan. 

Angka ini naik 32,19% dibanding periode yang sama tahun lalu, ketika jumlah korban PHK tercatat 32.064 orang, berdasarkan data resmi dari platform Satudata Kemnaker.

Industri pengolahan menjadi penyumbang terbesar dengan 22.671 kasus PHK. Sektor ini mendominasi lonjakan angka PHK tahun ini, seiring gelombang penutupan pabrik dan penyesuaian produksi akibat permintaan global yang melemah. 

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, Anwar Sanusi, menyoroti peran besar kasus PHK massal dari perusahaan tekstil raksasa, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

“Mungkin salah satunya karena (Sritex) memang kan 17 ribu... ditambah yang lain,” kata Anwar, merujuk pada gelombang PHK Sritex yang mendominasi catatan sepanjang paruh pertama 2025. 

Data Kemnaker menyebut, Sritex dan afiliasinya mem-PHK lebih dari 17 ribu pekerja, sebagian besar pada kuartal pertama tahun ini.

Fenomena ini terjadi di tengah kondisi industri tekstil yang tertekan oleh penurunan permintaan ekspor, perubahan pola belanja konsumen, dan pergeseran rantai pasok global. 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, selain tekanan eksternal, banyak PHK juga dipicu penyesuaian model bisnis perusahaan dan permasalahan hubungan industrial.

Jawa Tengah tercatat sebagai provinsi dengan korban PHK terbanyak, mencapai 10.995 orang sepanjang paruh pertama tahun ini. Disusul Jawa Barat dengan 9.494 orang, Banten 4.267 orang, serta DKI Jakarta dan Jawa Timur masing-masing 2.821 dan 2.246 orang. 

Wilayah-wilayah tersebut menjadi episentrum gelombang PHK karena padatnya kawasan industri pengolahan, tekstil, dan manufaktur.

Meski angka PHK melonjak secara tahunan, tren bulanan justru menunjukkan penurunan signifikan pada Juni 2025. Dari 4.702 kasus pada Mei, jumlah pekerja yang di-PHK anjlok menjadi 1.609 kasus pada Juni, turun sekitar 65%. 

Anwar Sanusi menyebut penurunan ini belum sepenuhnya mencerminkan pemulihan situasi, mengingat banyak proses PHK yang masih bergulir dan sebagian pekerja masih menempuh jalur gugatan.

Pemerintah menyatakan akan melakukan analisis mendalam untuk memahami dinamika ini, termasuk mengkaji faktor penurunan PHK pada Juni dan dampak kasus besar seperti Sritex. 

“Kita perlu melihat lebih jauh, apakah penurunan ini bersifat sementara karena proses administrasi, atau memang ada perbaikan kondisi industri,” kata Anwar.

Sementara itu, serikat pekerja mendesak pemerintah agar tidak hanya memantau data, tetapi juga mempercepat program perlindungan tenaga kerja, termasuk bantuan penempatan kerja ulang dan peningkatan keterampilan bagi pekerja terdampak. 

Lonjakan PHK di awal 2025 menjadi sinyal bahwa industri nasional, terutama manufaktur, masih rapuh menghadapi tekanan ekonomi global dan perubahan struktur pasar.