![]() |
| Amplop hajatan masuk objek pajak? DJP dan Istana buka suara soal pajak uang kondangan, klarifikasi aturan pajak terbaru 2025. (Getty Images/iStockphoto/Wirestock) |
Isu soal amplop kondangan bakal dikenai pajak ramai dibicarakan publik dalam beberapa hari terakhir. Banyak warganet menilai pemerintah sudah kelewatan jika uang pemberian di acara hajatan pun akan dipungut pajak. Sorotan ini makin meluas usai salah satu anggota DPR menyebut kabar tersebut sebagai potensi kebijakan yang membebani rakyat kecil.
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, menyampaikan kekhawatiran terhadap wacana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dinilai terlalu agresif menarik pajak dari berbagai jenis barang dan jasa.
Dalam keterangannya, ia bahkan menyebut telah mendengar kabar bahwa penerima amplop di acara pernikahan maupun hajatan akan dikenakan pajak oleh pemerintah.
“Bahkan kami dengar dalam waktu dekat, orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah. Nah ini kan tragis, sehingga ini membuat rakyat kami hari ini cukup menjerit,” kata Mufti, Jumat (25/7).
Pernyataan itu langsung memicu gelombang reaksi publik. Media sosial pun dipenuhi unggahan sindiran dan kekhawatiran soal pajak yang dianggap sudah menyasar ranah sosial masyarakat.
Merespons kegaduhan tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku belum mendapatkan informasi resmi mengenai rencana tersebut. “Saya belum dengar ya, nanti kita akan coba cek,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Namun tak butuh waktu lama, DJP akhirnya buka suara. Lewat pernyataan resminya, otoritas pajak menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan maupun rencana untuk mengenakan pajak terhadap uang pemberian di acara sosial seperti pernikahan, khitanan, atau hajatan lainnya.
DJP menyebut pemberian uang di hajatan tidak termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang PPh.
Dengan kata lain, hadiah bersifat insidental yang diterima oleh individu dalam kegiatan non-komersial, seperti kondangan, bukan objek pajak dan tidak akan dikenakan pungutan.
Kepala Subdirektorat Humas DJP, Dwi Astuti, menambahkan, DJP tidak pernah melakukan pemeriksaan atau pemungutan langsung terhadap penerima amplop hajatan. Pemberian dalam bentuk amplop, selama tidak rutin dan tidak berkaitan dengan aktivitas usaha, bukan sasaran pajak.
Pernyataan senada juga disampaikan pihak Istana. Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menegaskan bahwa kabar soal pajak amplop kondangan tidak benar. Ia meminta publik tidak langsung percaya dengan isu-isu liar yang beredar, apalagi bila belum dikonfirmasi oleh otoritas terkait.
“Enggak ada, itu tidak benar,” tegas Pratikno saat dikonfirmasi awak media.
Sementara itu, pengamat perpajakan dari DDTC, Darussalam, menilai DJP perlu berhati-hati dalam menyosialisasikan kebijakan agar tidak memicu mispersepsi.
Menurutnya, selama ini persepsi publik terhadap pajak masih cenderung sensitif, terutama jika menyentuh aspek kehidupan sehari-hari seperti acara adat dan sosial.
Isu ini mencuat di tengah meningkatnya sorotan terhadap perluasan basis pajak. Sebelumnya, DJP disebut tengah mengincar pajak sewa lapangan padel dan penghasilan dari toko online atau social commerce. Langkah ini bagian dari upaya ekstensifikasi pajak untuk menggenjot penerimaan negara.
Meski demikian, otoritas fiskal menegaskan pendekatan perluasan basis pajak tetap memperhatikan rasa keadilan. Kepala DJP Suryo Utomo sebelumnya mengatakan, prinsipnya adalah menarik pajak dari mereka yang memiliki kemampuan ekonomi, tanpa membebani kelompok rentan atau transaksi yang bersifat kekeluargaan.
Untuk diketahui, penerimaan pajak tahun 2025 ditargetkan mencapai Rp2.309 triliun, naik sekitar 6,6% dari target tahun sebelumnya. Guna mencapai target itu, pemerintah mendorong penguatan sistem perpajakan berbasis digital serta mendorong kepatuhan sukarela melalui program edukasi dan pengawasan.
Dengan demikian, masyarakat tak perlu khawatir soal kabar pajak kondangan. Selama pemberian amplop tidak dalam konteks bisnis atau penghasilan rutin, maka tak ada kewajiban pajak yang timbul.
Namun bagi masyarakat yang menerima uang dalam jumlah besar dan signifikan misalnya lewat hadiah dari lembaga atau pihak tertentu DJP mengimbau untuk melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), sesuai prinsip keterbukaan dan tanggung jawab wajib pajak.

0Komentar