Pemerintah menetapkan batas baru anggaran kendaraan dinas untuk tahun 2026 melalui PMK 32/2025. Biaya untuk pejabat Eselon I naik menjadi Rp931 juta seiring rencana penggunaan mobil listrik. (Foto: pekanbaru.go.id)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan aturan baru terkait standar biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat negara dalam tahun anggaran 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Salah satu poin utama dalam PMK tersebut adalah penyesuaian batas maksimal biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat struktural Eselon I. Nilainya kini ditetapkan sebesar Rp931,64 juta per unit, meningkat dari tahun sebelumnya yang tercatat Rp878,91 juta per unit. Kenaikan ini menjadi sorotan publik, terutama dalam konteks efisiensi anggaran negara yang selama ini dijunjung tinggi.

Direktur Sistem Penganggaran di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa peningkatan biaya tersebut bukan terjadi tanpa alasan. Pemerintah, kata dia, tengah mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan sebagai bagian dari komitmen transisi energi.

“Kita mempertimbangkan penggunaan mobil listrik dengan spesifikasi tertentu. Jadi, kenaikan ini bukan karena mengabaikan efisiensi, tetapi bagian dari transisi ke kendaraan ramah lingkungan,” jelas Lisbon saat memberikan keterangan pers pada Senin (2/6).

Menurutnya, pengadaan kendaraan dinas ke depan akan diarahkan pada optimalisasi armada yang sudah ada serta pembatasan pengadaan baru. Artinya, tidak semua instansi atau pejabat otomatis akan mendapatkan kendaraan baru, sekalipun pagu anggaran telah ditetapkan.

Sementara itu, untuk pejabat Eselon II, pagu anggaran pengadaan kendaraan dinas tidak bersifat seragam. Besarannya disesuaikan berdasarkan kondisi geografis, kebutuhan tugas, dan tingkat kemahalan di masing-masing wilayah. Hal ini bertujuan agar distribusi anggaran lebih tepat sasaran dan mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.

Lisbon juga menegaskan bahwa standar biaya yang tertuang dalam PMK bukan merupakan harga mutlak. Dokumen tersebut hanya menjadi batas maksimal sebagai acuan dalam perencanaan anggaran.

“Standar biaya itu bukan harga pasti pembelian. Itu hanya patokan berdasarkan harga pasar saat ini. Jadi bukan berarti semua kendaraan harus dibeli di angka maksimum itu,” tegasnya.

Meski ada kenaikan batas biaya, pemerintah menekankan bahwa prinsip efisiensi dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap dijaga. Pengadaan kendaraan dinas juga akan mempertimbangkan kondisi unit yang ada dan urgensi penggantian.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam menyeimbangkan antara modernisasi alat operasional pejabat negara dengan upaya penghematan serta keberlanjutan lingkungan.