Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengancam sanksi denda Rp5 juta per hari kepada 27 perusahaan pengelola kabel laut (SKKL) yang belum menyampaikan laporan tahunan KKPRL. (ANTARA/Ahmad Subaidi)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas terhadap 27 perusahaan pengelola Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) yang belum atau terlambat menyampaikan laporan tahunan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Langkah ini bagian dari upaya KKP untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan maritim, terutama terkait infrastruktur kabel laut yang jadi tulang punggung konektivitas digital Indonesia.

SKKL merupakan jaringan kabel serat optik di dasar laut yang menghubungkan wilayah-wilayah di dalam negeri maupun ke luar negeri. Teknologi ini menjadi andalan karena menawarkan kapasitas besar, kecepatan tinggi, dan keamanan yang tinggi untuk kebutuhan komunikasi digital.

Namun, pengelolaan SKKL tak lepas dari regulasi tata ruang laut. Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021, setiap pemegang izin KKPRL wajib menyampaikan laporan tahunan agar aktivitasnya tidak melanggar zonasi atau merusak ekosistem laut. 

Jika tidak patuh, perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif sesuai Permen KP Nomor 31 Tahun 2021. Staf Khusus Menteri KKP, Doni Ismanto Darwin, mengatakan bahwa keterlambatan pelaporan bisa berujung denda. 

“Pemegang KKPRL punya konsekuensi denda Rp5 juta per hari jika terlambat atau tidak menyampaikan laporan tahunan,” ujarnya, dikutip dari Bloomberg Technoz pada 12 Juni 2025.

Sebagai bentuk penegakan aturan, KKP telah menyiapkan surat peringatan pertama (SP1) untuk 27 perusahaan yang belum melapor. 

Menurut Doni, pihaknya sudah melakukan sosialisasi berkali-kali, tapi masih banyak yang belum memenuhi kewajiban.

“Kalau peringatan ini diabaikan, maka denda administratif bisa diberlakukan,” tegasnya. Langkah ini sekaligus jadi peringatan agar perusahaan lebih serius dalam memenuhi kewajiban pelaporan.

Beberapa perusahaan besar yang masuk daftar antara lain:
 
No Perusahaan Proyek SKKL
1PT XL Axiata Tbk.SKKL Batam-Sarawak Internet Cable System
2PT Palapa Timur TelematikaSKKL Palapa Ring Timur
3PT Mora Telematika IndonesiaSKKL Ende-Kupang
4PT LEN Telekomunikasi IndonesiaSKKL Jaringan Tulang Punggung Serat Optik Nasional Palapa Ring Paket Tengah
5PT Palapa Ring BaratSKKL Palapa Ring Barat
6PT Mora Telematika IndonesiaSKKL Sape-Labuhan Bajo
7PT Telekomunikasi IndonesiaSKKL Luwuk-Morowali-Kendari (SKKL LUMORI)
8PT Telekomunikasi IndonesiaSKKL Gili-Lombok
9PT Telekomunikasi IndonesiaSKKL Padang-Mentawai
10PT Telekomunikasi IndonesiaSKKL BU2 (Eksisting) - Lewoleba
11PT Telekomunikasi IndonesiaSKKL Gresik-Bawean
12PT Telekomunikasi Indonesia InternationalSistem Komunikasi Kabel Laut Singapore-Myanmar (Sigmar)
13PT Telekomunikasi IndonesiaSKKL NTB-NTT
14PT Telekomunikasi IndonesiaSKKL Bali-Lombok
15PT XL Axiata Tbk.SKKL Echo
16PT Communication Cable Systems IndonesiaSKKL Jawa-Bali
17PT NTT IndonesiaSKKL MIST
18PT Optic Marine IndonesiaSKKL Bay To Bay Express
19PT Optic Marine IndonesiaSKKL Asia Direct Cable
20PT Telekomunikasi IndonesiaSKKL Inter Island Anambas Area (Jalur Jemaja-Tarempa-Matak)
21PT Telekomunikasi IndonesiaSKKL Inter Island Anambas Area (Jalur Tanjungpinang-Galang)
22PT Telekomunikasi IndonesiaSKKL IGG di Wilayah Pulau Pramuka
23PT Telekomunikasi IndonesiaSKKL IGG, Matanusa, dan Tuas Extension
24PT Communication Cable Systems IndonesiaSKKL Jawa-Bali
25PT Supra Primatama NusantaraSKKL Sungsang-Muntok
26PT Supra Primatama NusantaraSKKL Anyer-Kalianda
27PT Seax Indonesia PratamaSKKL SIP

Totalnya ada 27 proyek SKKL yang tersebar dari jalur domestik seperti Jawa–Bali hingga koneksi internasional seperti Singapore–Myanmar (Sigmar).

Telat menyampaikan laporan bukan sekadar urusan administratif. SKKL adalah infrastruktur vital yang menopang sistem digital nasional. 

Kalau pengawasan longgar, risiko kerusakan kabel makin besar—baik karena aktivitas kapal, penangkapan ikan, maupun bencana alam. Ini bisa berdampak pada gangguan komunikasi nasional.

Salah satu contoh nyata adalah insiden kerusakan kabel laut di Papua yang pernah mengganggu layanan internet. Saat itu, KKP dan Telkom sempat menggelar sosialisasi bersama di sana demi melindungi SKKL dari aktivitas perikanan.

Meski sosialisasi sudah dilakukan, KKP menilai masih ada tantangan. Beberapa kemungkinan penyebab keterlambatan laporan adalah kurangnya tenaga internal perusahaan, kesulitan teknis, atau minimnya pemahaman soal pentingnya pelaporan KKPRL. 

Hingga kini, perusahaan besar seperti Telkom belum memberikan tanggapan resmi, meskipun sudah dihubungi oleh Bloomberg Technoz.

Denda Rp5 juta per hari tentu jadi tekanan besar, apalagi bagi perusahaan yang punya banyak proyek kabel laut. Karena itu, perusahaan perlu segera memperbaiki sistem pelaporan internal mereka.

Di sisi lain, KKP juga bisa mempertimbangkan pendekatan tambahan, seperti pelatihan teknis atau penyederhanaan proses pelaporan lewat platform digital. Edukasi berkelanjutan juga penting agar semua pihak punya pemahaman yang sama soal regulasi.

Langkah cepat dari perusahaan juga dinantikan publik, apakah dalam bentuk laporan yang segera diserahkan atau pernyataan resmi untuk menjawab isu ini.

Langkah KKP memberi sanksi kepada 27 perusahaan SKKL menjadi penegas bahwa tata kelola ruang laut bukan hal sepele. Dengan ancaman denda harian dan SP1 yang sudah dilayangkan, perusahaan harus lebih sigap dan taat aturan. 

Ke depan, kolaborasi antara regulator dan pelaku industri akan sangat menentukan keberlanjutan dan keamanan infrastruktur SKKL di Indonesia.