Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan niatnya untuk mencabut status bebas pajak Universitas Harvard. Langkah ini merupakan respons atas penolakan Harvard terhadap permintaan pemerintah terkait penanganan aksi demonstrasi pro-Palestina di kampus tersebut.
“Kami akan mencabut status bebas pajak Harvard. Mereka pantas mendapatkannya!” tulis Trump dalam unggahan di media sosialnya, sebagaimana dilansir Reuters pada Sabtu (3 Mei 2025). Sebelumnya, pada pertengahan April, Trump telah mengancam Harvard karena dianggap terlalu aktif dalam politik.
Gedung Putih, melalui juru bicara Harrison Fields, mengonfirmasi bahwa laporan telah diajukan ke Internal Revenue Service (IRS) untuk menyelidiki dan mengaudit universitas tersebut. Langkah ini memicu kritik dari pihak Harvard.
Pihak universitas menyebut ancaman pencabutan itu sebagai penyalahgunaan undang-undang perpajakan. Harvard menegaskan bahwa tindakan pemerintah ini melanggar hukum karena IRS seharusnya bebas dari campur tangan politik.
“Tidak ada dasar hukum untuk mencabut status bebas pajak kami,” tegas Harvard, sembari memperingatkan dampak buruk bagi dunia pendidikan tinggi jika praktik seperti ini terus terjadi.
Selain itu, Harvard juga tengah menggugat pemerintah atas pembekuan dana hibah federal senilai 2,2 miliar dolar AS yang dilakukan sebelumnya. Dana ini sebagian besar dialokasikan untuk riset medis dan ilmiah.
Sementara itu, IRS dan Kantor Inspektur Jenderal Perbendaharaan untuk Administrasi Pajak menolak berkomentar. Menurut hukum pajak AS, setiap pegawai IRS yang menerima permintaan tak pantas dari pihak eksekutif harus melaporkannya. Namun hingga kini belum ada konfirmasi resmi mengenai status perpajakan Harvard.