Menlu RI soroti pelanggaran Israel di sidang Mahkamah Internasional

.

Foto: Menlu Sugiono (YouTube Kemlu RI).

Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa Israel tidak memenuhi tanggung jawab internasionalnya sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) maupun sebagai kekuatan pendudukan (Occupying Power). Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Sugiono saat memberikan pandangan hukum di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), Den Haag, Belanda, pada Kamis, 1 Mei 2025.

Menurut Sugiono, pelanggaran hukum internasional yang dilakukan secara terus-menerus oleh Israel telah menghambat rakyat Palestina untuk menjalankan hak menentukan nasib sendiri. Ia menegaskan bahwa kegagalan Israel dalam memenuhi kewajiban hak asasi manusia di wilayah pendudukan merupakan bentuk pelanggaran serius.

"Israel menunjukkan ketidakpatuhan terhadap kewajiban hukumnya, dan hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kelayakannya disebut negara cinta damai, sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 4 ayat (1) Piagam PBB," ujar Sugiono.

Lebih lanjut, Sugiono menyebut bahwa pendapat hukum dari ICJ sangat penting untuk memberikan arah bagi komunitas internasional dalam menangani krisis Palestina, yang ia sebut sebagai salah satu bencana kemanusiaan terbesar di abad ini.

Permintaan pendapat hukum ini diajukan oleh Majelis Umum PBB melalui Resolusi 79/232, menyusul eskalasi krisis yang berlangsung sejak 7 Oktober 2023. ICJ pun membuka kesempatan bagi negara-negara anggota dan organisasi internasional untuk menyampaikan pernyataan, baik tertulis maupun lisan.

Hingga 30 April 2025, sebanyak 39 negara termasuk Indonesia, serta 4 organisasi internasional, telah mendaftarkan diri untuk memberikan keterangan lisan. 

Fatwa hukum yang diminta diharapkan dapat secara tegas menjelaskan tanggung jawab Israel sebagai anggota PBB dan kekuatan pendudukan, khususnya dalam aspek penghormatan terhadap hak asasi manusia dan penyediaan bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina.




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama