![]() |
| Usulan KORPRI menaikkan usia pensiun ASN hingga 70 tahun memicu pro-kontra. (Dok. pt-bandung.go.id) |
Usulan KORPRI untuk menaikkan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai perhatian luas. Dengan dalih peningkatan harapan hidup dan optimalisasi keahlian ASN senior, organisasi ini mengajukan perubahan struktur usia pensiun berdasarkan jenjang jabatan.
Misalnya, jabatan pimpinan tinggi (JPT) utama diusulkan pensiun pada usia 65 tahun, sementara jabatan fungsional utama seperti dosen dan peneliti hingga 70 tahun. Ini menjadi loncatan signifikan dari batas pensiun saat ini yang berkisar antara 58 hingga 65 tahun sesuai Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020.
Menurut Ketua KORPRI Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, usulan ini dimaksudkan untuk memberi ruang lebih besar bagi pengembangan karier ASN, yang selama ini kerap terbatas oleh waktu pensiun yang dianggap terlalu dini.
“Ini bukan hanya soal umur, tapi bagaimana negara bisa memanfaatkan keahlian dan pengalaman ASN yang masih produktif,” ujarnya.
Respons Pemerintah dan Kekhawatiran Publik
Meski terlihat rasional di atas kertas, pemerintah pusat dan DPR meminta agar usulan ini tidak buru-buru diterima tanpa kajian menyeluruh.
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa belum ada koordinasi resmi terkait hal ini, dan menyoroti pentingnya mengkaji dampak fiskal dan produktivitas.
Ia mengingatkan, memperpanjang masa kerja ASN juga berarti memperpanjang masa pembayaran gaji dan tunjangan, yang berpotensi menekan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dari DPR, suara lebih keras disampaikan Fraksi PDIP. Anggota Komisi II, Deddy Sitorus, menilai usulan ini justru bisa menghambat regenerasi dan menyulitkan para lulusan baru untuk masuk ke dalam sistem birokrasi.
“Kalau semua bertahan hingga usia 65 atau 70, lalu kapan giliran anak muda masuk?” kritiknya.
Ekonom pun menyuarakan kekhawatiran serupa, terutama dalam konteks efisiensi birokrasi dan keberlanjutan fiskal. Dalam sistem birokrasi yang belum sepenuhnya meritokratis, memperpanjang masa kerja bisa memperpanjang inefisiensi, bukan justru meningkatkan kinerja.
Dukungan dan Realitas di Lapangan
Namun tak sedikit pula pihak yang mendukung usulan KORPRI. Ketua MPR, Ahmad Muzani, menyebut ASN di usia pensiun saat ini masih sangat produktif, terutama di bidang fungsional seperti pendidikan dan penelitian.
“Jika mereka masih bisa mengabdi dan memberikan manfaat, kenapa tidak diberikan kesempatan?” ujarnya.
Fakta bahwa sekitar 42% ASN Indonesia adalah guru semakin memperkuat argumen ini. Perpanjangan masa kerja bisa menjadi jalan bagi peningkatan kesejahteraan, tanpa harus terus-menerus melakukan perekrutan baru.
KORPRI sendiri juga mengusulkan agar ASN diberikan jabatan fungsional sejak awal karier, bukan hanya sebagai jalan pintas menjelang pensiun. Tujuannya, agar ASN bisa fokus membangun kompetensi sejak dini, tanpa terlalu tergantung pada jabatan struktural.
Belajar dari Negara Lain dan Realitas Demografi
Jika diterima, Indonesia akan menjadi negara dengan usia pensiun tertinggi kedua di dunia setelah Libya. Padahal negara maju seperti Jepang dan Jerman saja menetapkan usia pensiun di kisaran 64–66 tahun.
Negara-negara ini memiliki sistem pensiun mapan, layanan kesehatan prima, serta struktur birokrasi yang efisien—sesuatu yang masih menjadi tantangan di Indonesia.
Selain itu, harapan hidup rata-rata masyarakat Indonesia adalah 72 tahun. Artinya, pensiun di usia 70 tahun bisa berarti hanya dua tahun tersisa untuk menikmati masa istirahat setelah puluhan tahun mengabdi.
Usulan KORPRI tak bisa ditolak begitu saja, karena muncul dari niat untuk menghargai pengalaman dan keahlian ASN. Namun, implikasinya terlalu besar untuk diambil secara emosional atau politis.
Pemerintah perlu mengkaji dampak jangka panjang—baik dari sisi regenerasi, efisiensi birokrasi, hingga keseimbangan fiskal.
Alih-alih menaikkan usia pensiun secara seragam, mungkin perlu dipertimbangkan pendekatan bertahap atau fleksibel. ASN yang terbukti masih produktif dan relevan secara kompetensi bisa diberi perpanjangan masa kerja berbasis evaluasi kinerja, bukan semata usia.
Di tengah transformasi birokrasi yang menuntut kecepatan, inovasi, dan adaptasi digital, memperpanjang masa kerja ASN bukanlah solusi tunggal. Perlu reformasi menyeluruh yang lebih berani—dan itulah tantangan terbesar yang sebenarnya.

0Komentar