Visa dicabut diam-diam, WNI tertahan di penjara AS: RI angkat suara

.

Ilustrasi. RI minta imigrasi AS patuhu prosedur hukum terkait penangkapam mahasiswa Indonesia di AS. (AFP/JUSTIN HAMEL)


Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyampaikan keprihatinannya terhadap perlakuan otoritas imigrasi Amerika Serikat yang dinilai tidak mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam penahanan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI). Hal ini diungkapkan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (24/4) di Gedung Palapa.

Menurut Judha, pemerintah Indonesia telah melakukan komunikasi intensif dengan otoritas terkait di Amerika Serikat melalui perwakilannya di sana. Dalam komunikasi tersebut, Indonesia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tetap memperhatikan prinsip due process of law, termasuk dalam kasus penahanan WNI yang visanya masih aktif namun kemudian dicabut tanpa prosedur yang transparan.

"Indonesia menghormati kedaulatan Amerika Serikat dalam menegakkan hukum imigrasinya. Namun, kami juga menegaskan pentingnya agar penegakan hukum itu tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku di AS, sehingga hak-hak WNI yang bersangkutan tetap terlindungi," ujar Judha.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah penahanan Aditya Wahyu Harsono, seorang WNI yang sedang menempuh studi di AS dengan visa pelajar F-1. Ia ditangkap pada Maret lalu dan saat ini masih ditahan di Kandiyohi County Jail, Minnesota. Pengacaranya, Sarah Gad, mengungkapkan bahwa visa Aditya dicabut secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi, meskipun visanya masih berlaku hingga pertengahan 2026.

Pihak imigrasi AS menyatakan bahwa pencabutan visa tersebut dilakukan menyusul dugaan pelanggaran ringan yang melibatkan grafiti pada kendaraan. Meski Aditya telah membayar denda dan diberikan jaminan pembebasan, Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) AS mengajukan banding, yang menyebabkan penahanan berlanjut.

Aditya diketahui aktif dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan, termasuk mendukung bantuan untuk Gaza melalui organisasi nirlaba kecil yang ia kelola. Beberapa pengamat menyoroti kemungkinan adanya muatan politis dalam kasus ini, terutama di tengah ketegangan kebijakan imigrasi yang kembali mengemuka sejak kampanye pemilihan presiden AS.

Pemerintah Indonesia terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya memastikan bahwa setiap WNI di luar negeri memperoleh perlindungan hukum yang layak sesuai dengan hukum internasional.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama