![]() |
Ilustrasi/Foto: ANTARA/Nova Wahyudi |
Plh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tri Winarno menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk mengatur pengelolaan sumur minyak yang selama ini dijalankan masyarakat secara ilegal. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produksi minyak nasional sekaligus memperbaiki aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Tri menjelaskan, praktik pengeboran oleh masyarakat saat ini terbagi dalam beberapa kategori, tergantung pada lokasi dan status wilayah kerja (WK) migas.
Kategori tersebut meliputi sumur di luar WK Migas, di dalam WK Migas, di dalam wilayah operasi kontraktor, hingga aktivitas penyulingan ilegal di sekitar sumur (illegal refinery).
Berdasarkan laporan Kementerian ESDM, sebaran sumur minyak rakyat paling banyak ditemukan di Sumatra Selatan, Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Di Sumatra Selatan saja, terdapat lebih dari 7.700 sumur masyarakat yang melibatkan sekitar 230.000 orang, dengan produksi harian rata-rata antara 6.000 hingga 10.000 barrel oil per day (BOPD).
"Kalau di Sumsel, ada lebih dari 7.700 sumur rakyat dengan keterlibatan sekitar 230.000 orang. Rata-rata produksi hariannya antara 6.000 sampai 10.000 barel," ujar Tri dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI pada Senin, 28 April 2025.
Namun demikian, Tri menekankan bahwa maraknya praktik pengeboran ilegal menimbulkan berbagai persoalan serius, baik dari sisi hukum, teknis, lingkungan, maupun sosial ekonomi. Ia menyebutkan bahwa aktivitas ini berpotensi mengurangi penerimaan negara dan mengganggu iklim investasi migas nasional.
Untuk itu, pemerintah merancang tiga skema kerja sama dalam pengelolaan sumur rakyat:
Kerja sama antara Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dengan Mitra melalui operasi bersama atau penerapan teknologi, mencakup pengelolaan sumur idle, sumur produksi, dan lapangan tidak aktif.
Kemitraan BUMD atau koperasi dengan masyarakat di sekitar lokasi sumur. Melalui skema ini, produksi dari sumur masyarakat akan dilindungi secara hukum dan dibina agar memenuhi standar industri migas nasional. BUMD atau koperasi akan menjadi mitra resmi yang beroperasi di bawah kontrak kerja sama migas.
Pengusahaan sumur tua sebagaimana yang telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008.
Tri menambahkan, selama masa penanganan sementara — yakni empat tahun — produksi tetap diperbolehkan sambil dilakukan pembinaan untuk memenuhi standar Good Engineering Practices.
Jika dalam periode tersebut tidak ada kemajuan signifikan, maka sumur tersebut bisa dihentikan operasinya atau dikenakan sanksi hukum. Selain itu, dalam masa empat tahun itu, dilarang melakukan pengeboran sumur baru.
"Kita akan percepat inventarisasi sumur masyarakat yang layak diajak kerja sama, targetnya selesai dalam satu sampai satu setengah bulan ke depan," pungkas Tri.