China Coast Guard (CCG) 5901. | Philippine Coast Guard

Koalisi 14 negara kembali menegaskan bahwa klaim maritim luas China di Laut China Selatan tidak memiliki dasar hukum internasional. Pernyataan bersama yang dirilis pada 12 Juli itu bertepatan dengan peringatan 10 tahun putusan arbitrase 2016 yang memenangkan gugatan Filipina, namun hingga kini terus ditolak Beijing.

Filipina, Amerika Serikat, Jepang, Australia, Kanada, Estonia, Jerman, Italia, Latvia, Lituania, Selandia Baru, Rumania, Slovenia, dan Inggris menandatangani deklarasi tersebut. Mereka menegaskan putusan Permanent Court of Arbitration (PCA) tahun 2016 merupakan tonggak penting yang bersifat final, mengikat secara hukum, dan definitif bagi China maupun Filipina.

Dalam pernyataan yang dipublikasikan Departemen Luar Negeri AS, negara-negara tersebut juga mendesak seluruh pihak menyelesaikan sengketa secara damai melalui dialog serta mekanisme yang sah sesuai hukum internasional. 

Mereka sekaligus menyatakan penolakan terhadap penggunaan penjaga pantai, kekuatan militer, maupun milisi maritim untuk melecehkan, menghalangi, atau mengintimidasi aktivitas sah negara lain di laut.

Pemerintah China langsung merespons keras pernyataan tersebut. Kementerian Luar Negeri China kembali menyebut putusan arbitrase sebagai "selembar kertas tak berharga yang ilegal, batal demi hukum, dan tidak memiliki kekuatan mengikat."

Beijing juga menegaskan tetap "tidak menerima atau mengakui" putusan yang dikeluarkan pada 12 Juli 2016 itu. Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian, bahkan memanggil para diplomat Eropa dan menuduh negara-negara Barat berada di balik "aksi politik murahan" yang bertujuan "membendung dan menekan China."

China turut mengkritik pernyataan Uni Eropa yang diterbitkan sehari sebelumnya, 11 Juli. Menurut Beijing, sikap blok tersebut "mengabaikan konteks sejarah dan fakta objektif" serta "tidak kondusif bagi perdamaian dan stabilitas di kawasan."

Putusan 2016 tetap jadi acuan

Putusan tribunal berdasarkan Lampiran VII Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) pada 12 Juli 2016 menyatakan tidak ada dasar hukum bagi klaim "sembilan garis putus-putus" atau nine-dash line yang digunakan China untuk mengeklaim sebagian besar wilayah Laut China Selatan berdasarkan hak historis.

Sejak awal Beijing memboikot proses arbitrase tersebut dan hingga kini menolak mematuhinya.

Dukungan terhadap putusan itu juga datang dari negara lain. India kembali menegaskan dukungannya terhadap kebebasan navigasi dan perdagangan yang sah di Laut China Selatan berdasarkan UNCLOS

Kementerian luar negeri Taiwan turut menyerukan agar sengketa diselesaikan secara damai serta meminta Taiwan dilibatkan dalam pembicaraan multilateral mengenai kawasan tersebut.

Pernyataan bersama tahun ini melibatkan kelompok penandatangan yang lebih luas dibandingkan peringatan-peringatan sebelumnya. Sejumlah negara Baltik dan Eropa Timur untuk pertama kalinya bergabung bersama mitra tradisional di kawasan Indo-Pasifik. 

Pada saat yang sama, Departemen Luar Negeri Filipina kembali menegaskan bahwa putusan arbitrase 2016 merupakan keputusan yang "tidak dapat dinegosiasikan."