![]() |
| Maura Munthe memainkan Roblox di ponselnya di rumahnya di Jakarta, Indonesia, 14 Maret 2026. | AP Photo/Dita Alangkara |
Penerapan pembatasan akses media sosial bagi anak di Indonesia mulai menunjukkan skala penindakan yang masif. Hingga pertengahan tahun ini, TikTok dan YouTube telah menyapu bersih total 4,7 juta akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan angka pemblokiran tersebut pada Kamis. Dari total jutaan akun yang ditutup, TikTok mencatatkan porsi terbesar dengan memberangus 4,1 juta akun hingga Juni 2026. Sisanya, sekitar 600 ribu akun, dieksekusi oleh YouTube.
Pemerintah menjadikan langkah agresif kedua platform ini sebagai tolok ukur penegakan aturan di Tanah Air, bukan sekadar garis akhir.
"Kementerian menginginkan platform lain untuk mengikuti langkah serupa," ujar Meutya.
Eskalasi pemblokiran melesat tajam dalam waktu singkat. Pada 10 April lalu, TikTok baru menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna di bawah umur. Artinya, jejaring sosial milik ByteDance itu memangkas lebih dari 3 juta akun tambahan hanya dalam kurun waktu sekitar dua bulan. YouTube sendiri baru memulai kepatuhannya pada akhir April dan tercatat sebagai platform raksasa terakhir yang tunduk pada aturan baru tersebut.
Aksi bersih-bersih akun ini merupakan buntut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas. Beleid yang aturan pelaksanaannya efektif bergulir sejak 28 Maret 2026 ini mewajibkan platform berstatus "berisiko tinggi" untuk memblokir akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Deretan platform yang masuk dalam kategori ini mencakup TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Beberapa penyedia layanan digital terpantau mematuhi aturan jauh lebih awal. Meta Platforms, induk jejaring sosial Instagram dan Facebook, bersama X langsung melakukan penyesuaian sistem saat regulasi mulai berlaku pada bulan Maret.
Berdasarkan laporan kantor berita Antara, sekitar 200 platform digital yang beroperasi di Indonesia kini telah menyetorkan dokumen wajib berisi laporan penilaian mandiri terkait profil risiko keamanan anak. Kementerian saat ini tengah membedah klasifikasi risiko dari masing-masing platform sebagai bagian dari kerangka regulasi berbasis risiko yang mereka terapkan.
Gebrakan ini menempatkan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang mematok batas usia pengguna media sosial. Langkah ini menyusul larangan perintis yang lebih dulu diberlakukan oleh Australia pada Desember 2024.
Regulasi ketat ini lahir dari kekhawatiran pemerintah terhadap rentetan ancaman digital bagi anak-anak, yang mencakup paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga bahaya kecanduan gawai.
0Komentar