Personel Brimob Polri berjaga ketat di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta. | ANTARA FOTO/PRADIPTA
Mahkamah Konstitusi memastikan pemilihan kepala daerah tetap digelar secara langsung oleh rakyat, menutup peluang wacana pengembalian mekanisme pemilihan lewat DPRD yang belakangan kembali mengemuka.

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Senin (29/6). Permohonan yang diajukan menyoal Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dinyatakan tidak dapat diterima.

Permohonan ini diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka mempersoalkan frasa "secara langsung dan demokratis" yang tercantum dalam pasal tersebut, yang telah diubah lewat UU Nomor 6 Tahun 2020.

Pasal yang digugat berbunyi bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang dilakukan secara langsung dan demokratis.

Gugatan ini muncul setelah wacana perubahan mekanisme pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui DPRD kembali bergulir dalam beberapa tahun terakhir. Para pemohon menilai pergeseran semacam itu berpotensi menggerus prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini dijaga lewat pilkada langsung.

Menurut mereka, rumusan Pasal 1 angka 1 UU Pilkada bersifat kabur dan multitafsir sehingga rawan dijadikan celah untuk mengubah desain demokrasi lokal tanpa melalui amendemen konstitusi. Atas dasar itu, mereka meminta MK memberi penegasan hukum melalui mekanisme pengujian undang-undang agar prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga.

Pemilihan kepala daerah secara langsung sendiri lahir sebagai buah reformasi, dirancang untuk mengoreksi praktik lama di mana kepala daerah dipilih lewat DPRD dan dinilai menjauhkan rakyat dari proses politik.

Dalam putusannya, MK menegaskan keputusan mempertahankan pilkada langsung tetap berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum, tanpa mengabaikan keberadaan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," kata Suhartoyo.