![]() |
| Seorang pekerja membersihkan sisa kotoran selama proses peleburan emas di sebuah fasilitas di Accra, Ghana, 22 Agustus 2024. REUTERS/FRANCIS KOKOROKO |
Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) mengklaim produksi emas dari tambang rakyat di Indonesia mencapai sekitar 120 ton per tahun. Angka itu disebut melampaui produksi tahunan PT Freeport Indonesia (PTFI) yang dalam kondisi normal berada di kisaran 50—60 ton.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat APRI, , mengatakan besarnya produksi tersebut menunjukkan kontribusi tambang rakyat terhadap sektor pertambangan nasional selama ini tidak bisa dipandang kecil.
“Perbandingan produksi emas saja, tambang rakyat itu satu tahun itu sekitar 120 ton. Freeport saja enggak sampai setengahnya,” kata Gatot dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Senin (25/5).
Produksi emas Freeport tahun ini diperkirakan turun tajam menjadi sekitar 26 ton setelah aktivitas di tambang bawah tanah Grasberg Block Cave (GBC) terganggu longsor pada akhir tahun lalu. Dalam kondisi normal, produksi emas perusahaan tersebut berkisar 50—60 ton per tahun.
Menurut Gatot, potensi produksi tambang rakyat selama ini belum sepenuhnya tercatat karena sebagian besar kegiatan masih berjalan tanpa legalitas resmi. Ia menilai sektor tersebut justru didominasi masyarakat lokal dan sepenuhnya dimiliki warga negara Indonesia.
“Artinya, sebenarnya tambang rakyat ini lebih besar daripada Freeport dan sahamnya 100% milik bangsa Indonesia,” ujarnya.
![]() |
| Penambang emas di dalam lubang lokasi pertambangan rakyat, Desa Anggai, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, 3 Februari 2024. ANTARA/ANDRI SAPUTRA |
Data APRI menunjukkan jumlah penambang rakyat di Indonesia mencapai sekitar 400.000—500.000 orang yang tersebar di berbagai daerah penghasil mineral. Organisasi itu menilai persoalan utama yang dihadapi para penambang masih berkaitan dengan rumitnya pengurusan izin pertambangan rakyat (IPR).
IPR hanya dapat diterbitkan apabila lokasi tambang telah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurut APRI, banyak penambang kesulitan memperoleh informasi mengenai lokasi WPR sehingga proses legalisasi tidak berjalan.
“Contohnya kalau ada penambang di Kalimantan Tengah, mau mengurus IPR, bertanya ke ESDM itu tidak dikasih tahu WPR-nya di mana. Gimana kita mau mengurus izin kalau lokasinya tidak tepat? Mengurus izinnya tidak dikasih tahu,” kata Gatot.
Ia juga menyoroti biaya pengurusan izin yang dinilai terlalu tinggi untuk skala tambang rakyat. APRI menyebut pengurusan IPR untuk lahan 5—10 hektare dapat menelan biaya lebih dari Rp1 miliar, jauh lebih mahal dibandingkan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan yang disebut berada di kisaran Rp20 juta per hektare.
“Jadi tidak ada kepastian hukum, biayanya sangat tinggi. Jadi mengurus tambang rakyat hanya 5—10 ha, biayanya sudah Rp1 miliar lebih. Artinya, per hektarenya sudah Rp100 juta lebih,” ujar Gatot.
APRI menyatakan para penambang rakyat pada dasarnya siap mengikuti standar good mining practice (GMP), termasuk membayar pajak dan menjalankan aktivitas pertambangan sesuai aturan. Namun, mereka menganggap regulasi dan birokrasi yang berlaku saat ini masih menyulitkan proses legalisasi.
“Good mining practice itu justru kita mulai dari komitmen masyarakat. Ternyata 100% penambang itu bersedia. Namun, ketika menghadapi regulasi yang ada, yang terjadi sangat sulit,” kata Gatot.
Kementerian ESDM pada 2026 telah menetapkan 313 WPR baru yang berasal dari usulan sejumlah pemerintah daerah. Wakil Menteri ESDM mengatakan penetapan wilayah tersebut dibutuhkan daerah sebagai dasar penyesuaian tata ruang dan legalisasi aktivitas pertambangan rakyat.
“Dasar pengajuan rencana penyesuaian wilayah pertambangan adalah berdasarkan usulan menteri dari usulan gubernur yang telah melalui proses koordinasi dengan bupati wilayah kota yang memiliki potensi pertambangan mineral dan batu bara,” kata Yuliot dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Kamis (29/5).
Kementerian ESDM mencatat tiga provinsi yang telah mengajukan sekaligus melalui proses verifikasi WPR, yakni Kalimantan Tengah dengan 129 blok WPR, Sumatra Barat sebanyak 121 blok, dan Sulawesi Utara 63 blok.


0Komentar