![]() |
| Jajaran Kementerian Haji dan Umrah saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (25/11/2025). |
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna menutup lonjakan biaya penerbangan haji 2026 yang mencapai Rp1,77 triliun.
Usulan tersebut mencuat dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah pada Selasa (14/4/2026). Pemerintah menghadapi kendala hukum untuk menggunakan APBN karena Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa komponen biaya haji harus ditutupi melalui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Lonjakan biaya terutama dipicu kenaikan harga avtur global, meningkatnya premi asuransi war risk, serta pelemahan nilai tukar rupiah. Garuda Indonesia mengajukan tambahan biaya sebesar Rp974,8 miliar, sedangkan Saudi Airlines meminta penyesuaian Rp802,8 miliar. Secara keseluruhan, total biaya penerbangan haji meningkat dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun.
Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan tersebut tidak akan dibebankan kepada jemaah haji, sehingga diperlukan solusi pendanaan yang memiliki dasar hukum kuat.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa Presiden telah memberikan arahan agar lonjakan biaya tidak membebani jemaah.
"Alhamdulillah Presiden telah menegaskan pelonjakan biaya ini jangan dibebankan kepada jemaah," kata Irfan dalam rapat kerja tersebut.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan kesiapan pemerintah dari sisi finansial, namun penggunaan APBN masih terkendala regulasi yang berlaku.
"Kalau tidak sesuai dengan undang-undang, kami enggak berani juga menggunakan APBN. Kami butuh bantalan hukum yang kuat," tegas Dahnil.
Menanggapi situasi tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid merekomendasikan penerbitan Perppu sebagai solusi tercepat untuk memberikan kepastian hukum. Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang juga mendesak agar instruksi Presiden untuk tidak membebankan kenaikan biaya kepada jemaah segera direalisasikan.
Hingga rapat berakhir, pemerintah dan DPR belum menyepakati secara rinci sumber pendanaan untuk menutup selisih biaya penerbangan haji tersebut.
Kementerian Haji dan Umrah menyatakan pembahasan masih berlangsung melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan Kementerian Keuangan, guna memastikan dasar hukum serta skema pembiayaan yang tepat.

0Komentar