Pemerintah Amerika Serikat dan Indonesia menyepakati pembentukan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP), sebuah kerangka kerja strategis untuk memperluas kerja sama pertahanan kedua negara. Kesepakatan ini diteken pada 13 April 2026 dan diposisikan sebagai langkah penguatan stabilitas kawasan Indo-Pasifik.
Pengumuman resmi disampaikan oleh U.S. Department of War, yang menyoroti peran Indonesia sebagai mitra kunci dalam menjaga keseimbangan keamanan regional. Bagi kedua negara, MDCP menjadi payung utama untuk mengarahkan kolaborasi pertahanan jangka panjang, mulai dari peningkatan kapasitas militer hingga pengembangan teknologi.
Kerja sama ini dibangun di atas tiga pilar utama: modernisasi militer, pelatihan dan pendidikan profesional, serta latihan gabungan dan kerja sama operasional. Dalam implementasinya, kedua pihak akan mengeksplorasi pengembangan kemampuan asimetris, termasuk teknologi pertahanan maritim, bawah laut, dan sistem otonom generasi baru.
Selain itu, terdapat fokus pada dukungan maintenance, repair, and overhaul (MRO) guna meningkatkan kesiapan operasional alat utama sistem senjata. Latihan pasukan khusus gabungan juga akan diperluas, seiring upaya membangun interoperabilitas dan memperkuat jejaring personel militer kedua negara.
Kerja sama ini melanjutkan hubungan pertahanan bilateral yang telah berlangsung selama beberapa dekade. Kedua negara menegaskan komitmen untuk bekerja berdasarkan prinsip saling menghormati, kedaulatan, dan kepentingan bersama dalam menjaga stabilitas kawasan.
Kontroversi kedaulatan
Di tengah penguatan kemitraan, muncul isu sensitif terkait kedaulatan wilayah udara Indonesia. Perdebatan memantik perhatian setelah beredar laporan mengenai permintaan akses luas bagi pesawat militer AS untuk melintas di wilayah udara Indonesia, termasuk skema yang disebut sebagai blanket overnight access.
Narasi yang beredar bahkan menyebut Indonesia telah menyetujui permintaan tersebut. Pemerintah Indonesia segera memberikan klarifikasi.
Kementerian Pertahanan menyatakan dokumen yang beredar masih berupa rancangan awal dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," demikian pernyataan tertulis yang dirilis Senin (13/4/2026).
Penegasan juga diberikan terkait kendali penuh atas wilayah udara nasional. "Otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia," tulis Kementerian Pertahanan.
Pemerintah menekankan setiap bentuk kerja sama pertahanan harus mengikuti hukum nasional dan mekanisme kelembagaan yang berlaku. Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar kerangka hukum Indonesia.
Dalam pernyataan yang sama, Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa setiap pembahasan dengan negara lain tetap mengutamakan kepentingan nasional serta menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara penuh.

0Komentar