Presiden RI Prabowo Subianto saat meresmikan Jembatan Bailey dan Jembatan Armco dari Hambalang, Jawa Barat, Senin (9/3/2026). | Setpres


Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa produksi batu bara dan kelapa sawit Indonesia harus lebih dulu dialokasikan untuk kebutuhan dalam negeri sebelum dapat diekspor. Pernyataan itu disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (13/3/2026), setelah pemerintah meninjau kondisi pasokan energi nasional.

Kebijakan tersebut muncul di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas pasokan energi domestik serta memastikan kebutuhan industri dan pembangkit listrik nasional terpenuhi. 

Pemerintah juga sedang menyesuaikan target produksi batu bara nasional tahun ini, yang dipangkas menjadi sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi 790 juta ton pada 2025.

Dalam rapat kabinet tersebut, Prabowo menekankan bahwa sumber daya alam Indonesia harus diprioritaskan untuk kepentingan rakyat. Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan hanya diberi hak untuk mengelola, bukan memiliki kekayaan alam tersebut.

"Saya tegaskan di sini benar bahwa semua produksi batu bara diutamakan untuk kepentingan kebutuhan nasional kita. Itu juga tentang semua, termasuk kelapa sawit. Jadi kita harus penuhi kebutuhan bangsa kita dulu, baru izinkan ekspor," kata Prabowo.

Ia menambahkan bahwa pengusaha tetap dapat menjalankan kegiatan bisnisnya, namun kepemilikan sumber daya alam tetap berada di tangan negara dan masyarakat Indonesia.

"Mereka boleh berbisnis, tetapi kepemilikan sumber daya alam adalah milik bangsa Indonesia. Semua kekayaan alam yang ada adalah milik rakyat. Saya tegaskan itu," ujarnya.

Pernyataan presiden itu disampaikan setelah laporan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengenai kondisi pasokan batu bara nasional. Menurut Bahlil, pemerintah sedang menyiapkan Keputusan Menteri yang akan memperketat kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) bagi perusahaan tambang.

Melalui kebijakan tersebut, produsen batu bara diwajibkan lebih dahulu memenuhi kebutuhan pasar domestik sebelum memperoleh izin ekspor. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban DMO tidak akan mendapatkan rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM.

Dalam sidang yang sama, Bahlil juga membantah laporan bahwa stok batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap mulai menipis. Ia menyebut persediaan batu bara untuk pembangkit milik Perusahaan Listrik Negara maupun independent power producer (IPP) masih berada dalam batas aman.

Menurutnya, rata-rata cadangan batu bara di pembangkit listrik saat ini cukup untuk sekitar 14 hari operasi, yang masih sesuai dengan standar minimum pasokan nasional.

Kebijakan prioritas kebutuhan domestik juga diterapkan di sektor kelapa sawit. Pemerintah sebelumnya membatasi ekspor sejumlah produk turunan, termasuk limbah sawit seperti minyak jelantah, untuk mendukung program bahan bakar berbasis nabati seperti biodiesel dan bahan bakar penerbangan ramah lingkungan.