![]() |
| Koalisi masyarakat sipil menggugat Presiden ke PTUN Jakarta atas perjanjian dagang ART Indonesia–AS yang dinilai melanggar prosedur hukum. | CELIOS |
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menggugat pemerintah Indonesia ke pengadilan terkait perjanjian dagang dengan Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Mereka menilai kesepakatan tersebut dibuat tanpa persetujuan parlemen serta tanpa keterlibatan publik yang memadai.
Koalisi yang terdiri dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia for Global Justice (IGJ), dan Solidaritas Perempuan, pada Rabu (11/3) mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Gugatan tersebut menuding pemerintah melakukan perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) terkait penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia–Amerika Serikat.
Koalisi juga mendapat dukungan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Nasional dan Trend Asia. Mereka meminta pengadilan menunda pelaksanaan ART selama proses persidangan berlangsung.
Perjanjian tersebut ditandatangani di Washington pada 19 Februari 2026 sebagai bagian dari kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Berdasarkan laporan Reuters, perjanjian itu menurunkan tarif impor AS untuk produk Indonesia dari 32% menjadi 19%, dengan sejumlah pengecualian termasuk minyak sawit dan beberapa komoditas lain.
Koalisi menilai proses penandatanganan perjanjian melanggar sejumlah aturan hukum nasional. Mereka merujuk pada Pasal 11 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, serta prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
Perwakilan CELIOS, Muhammad Saleh, mengatakan gugatan tersebut meminta pengadilan menyatakan tindakan presiden melanggar hukum dan membatalkan perjanjian itu.
"Kami meminta pengadilan menyatakan tindakan Presiden ini melanggar hukum dan memerintahkan pembatalannya," katanya.
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menambahkan koalisi meminta agar ART "dinyatakan batal demi hukum, tidak sah".
Sebelum membawa perkara ini ke pengadilan, koalisi telah mengirimkan keberatan resmi kepada presiden. Menurut laporan media darilaut.id, batas waktu tanggapan pemerintah berakhir pada 9 Maret 2026 tanpa respons, sehingga gugatan diajukan dua hari kemudian.
Dalam dokumen gugatan, koalisi menyebut terdapat 16 poin ketidakseimbangan dalam isi perjanjian yang dinilai merugikan Indonesia. Salah satu poin yang disoroti adalah kewajiban impor minyak dan gas dari AS senilai US$15 miliar.
Bhima menilai sejumlah tuntutan dalam kesepakatan itu berfokus pada perubahan kebijakan domestik Indonesia, sementara kewajiban dari pihak AS dianggap relatif minim.
Keberatan serupa juga disampaikan oleh Rahmat Maulana Sidik dari IGJ. Ia mengatakan koalisi mengidentifikasi 33 poin masalah dalam ART, mulai dari potensi pembatasan akses obat hingga dampak terhadap hak petani atas benih.
Rahmat juga menyoroti kemungkinan konsekuensi lingkungan jika perusahaan tambang AS memperluas operasinya di Indonesia sebagai bagian dari implementasi perjanjian tersebut.
Perdebatan mengenai ART muncul di tengah dinamika kebijakan perdagangan global yang lebih luas. Sehari setelah penandatanganan kesepakatan itu, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa kebijakan tarif resiprokal global yang diperkenalkan oleh Donald Trump melanggar hukum federal.
Putusan tersebut memunculkan ketidakpastian baru terkait dasar hukum kebijakan tarif yang menjadi bagian dari kerangka perjanjian perdagangan tersebut.
Sejumlah akademisi dari Universitas Gadjah Mada juga menyatakan kritik terhadap ART. Mereka menilai isi perjanjian berpotensi memengaruhi kedaulatan kebijakan ekonomi Indonesia serta mempertanyakan proses ratifikasinya yang dianggap tidak melalui mekanisme konstitusional yang semestinya.

0Komentar