![]() |
| Presiden AS Donald Trump dan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menunjukkan dokumen kesepakatan perdagangan saat pertemuan bilateral di sela KTT ASEAN ke-47 di Kuala Lumpur. | REUTERS |
Malaysia menjadi negara pertama yang secara resmi membatalkan kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat setelah putusan Mahkamah Agung AS meruntuhkan dasar hukum kebijakan tarif yang menjadi fondasi perjanjian tersebut.
Pemerintah Malaysia menyatakan Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Reciprocal Trade Agreement (ART) antara Kuala Lumpur dan Washington kini tidak lagi berlaku.
Menteri Investasi, Perdagangan dan Industri Malaysia Johari Abdul Ghani mengatakan keputusan itu diambil setelah pengadilan tertinggi AS memutuskan bahwa kebijakan tarif menyeluruh yang diberlakukan pemerintahan Presiden Donald Trump melampaui kewenangan presiden.
"Bukan ditunda. Ini tidak lagi ada, batal demi hukum," kata Johari kepada wartawan, seperti dikutip Malay Mail. "Mahkamah Agung Amerika Serikat telah memutuskan bahwa jika Anda ingin mengenakan tarif, Anda harus memiliki alasan. Mereka tidak dapat mengenakan tarif secara menyeluruh."
Perjanjian tersebut sebelumnya ditandatangani pada 26 Oktober 2025 oleh Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim dan Presiden Trump di Kuala Lumpur. Kesepakatan itu merupakan bagian dari strategi tarif resiprokal Washington yang bertujuan menekan mitra dagang untuk membuka akses pasar lebih luas bagi perusahaan Amerika.
Dalam kerangka ART, Malaysia semula menghadapi ancaman tarif hingga 47% untuk sejumlah ekspor ke pasar AS. Setelah negosiasi, tarif itu diturunkan menjadi 24% dan kemudian menjadi 19%, disertai pembebasan tarif bagi 1.711 jenis produk.
Sebagai imbalannya, Kuala Lumpur menyetujui sejumlah konsesi kebijakan dan perluasan akses pasar bagi perusahaan Amerika.
Kerangka kesepakatan itu runtuh setelah Mahkamah Agung AS pada 20 Februari memutuskan dengan suara 6 banding 3 bahwa presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif luas menggunakan International Emergency Economic Powers Act.
Ketua Mahkamah Agung John Roberts, yang menulis opini mayoritas, menyatakan kebijakan tarif semacam itu memerlukan otorisasi yang jelas dari Kongres.
Putusan tersebut memaksa pemerintah AS mengubah pendekatan. Trump kemudian menerapkan tarif seragam 10% terhadap semua negara berdasarkan Pasal 122 dari Trade Act of 1974. Kebijakan itu secara efektif menghapus perlakuan preferensial yang sebelumnya dinegosiasikan dalam perjanjian bilateral seperti ART.
Perubahan itu menimbulkan pertanyaan di berbagai ibu kota mengenai nilai politik dari konsesi perdagangan yang sudah diberikan kepada Washington.
Sejumlah analis perdagangan menilai keputusan Malaysia bisa memicu reaksi serupa dari negara lain.
Lembaga riset Global Trade Research Initiative mencatat beberapa ekonomi besar termasuk Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, Vietnam, dan Indonesia sebelumnya telah bernegosiasi dengan Washington dalam kerangka kebijakan tarif tersebut.
Namun setelah tarif seragam 10% diterapkan, negara-negara itu menghadapi bea masuk yang sama dengan negara yang tidak membuat kesepakatan apa pun.
"Keputusan Malaysia untuk menyatakan kesepakatan mereka batal mungkin akan diikuti oleh banyak negara lain," kata pendiri GTRI Ajay Srivastava.
Tekanan terhadap hubungan dagang juga meningkat setelah Kantor Perwakilan Dagang AS meluncurkan investigasi baru berdasarkan Pasal 301 pada 11 dan 12 Maret.
Penyelidikan itu menargetkan dugaan kelebihan kapasitas manufaktur di 16 ekonomi serta praktik kerja paksa di sekitar 60 negara, termasuk beberapa negara yang sebelumnya telah menandatangani kesepakatan perdagangan dengan Washington.
Johari mengatakan pembatalan ART tidak serta-merta menghilangkan risiko bagi eksportir Malaysia.
Menurutnya, AS kini lebih banyak menggunakan mekanisme penyelidikan perdagangan untuk menilai apakah praktik negara mitra dianggap "tidak wajar atau diskriminatif". Pengawasan semacam itu biasanya mencakup dugaan dumping, subsidi ekspor, pelanggaran lingkungan, atau penggunaan tenaga kerja paksa.
Ekspor Malaysia ke AS pada 2025 mencapai sekitar RM233 miliar. Produk yang paling bergantung pada pasar Amerika meliputi sektor kelistrikan dan elektronik, minyak dan gas, minyak sawit, serta produk berbasis karet.
Sebelumnya, Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer mengatakan pada akhir Februari bahwa tidak ada negara yang menyatakan niat menarik diri dari kesepakatan perdagangan dengan Washington. Keputusan Malaysia kini menjadi tantangan langsung pertama terhadap pernyataan tersebut.

0Komentar