![]() |
| Wapres Gibran. | INSTAGRAM |
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Jumat (13/2/2026) mendesak percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Melalui video di akun Instagram resminya, ia menyebut regulasi tersebut mendesak untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi.
Menurut Gibran, pemerintah menempatkan aturan itu sebagai bagian penting strategi pemberantasan korupsi. Ia menilai penegakan hukum tidak cukup hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga harus menyasar harta hasil kejahatan.
“Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan,” ujarnya seperti dikutip CNBC Indonesia.
Ia menambahkan, pelaku korupsi perlu memahami bahwa kejahatan mereka tidak hanya berujung hukuman badan, melainkan juga penyitaan seluruh aset hasil tindak pidana.
RUU Perampasan Aset mengadopsi prinsip dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 yang memungkinkan penyitaan aset tanpa menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Skema ini umumnya diterapkan ketika tersangka meninggal dunia atau melarikan diri ke luar negeri.
Gibran mencontohkan praktik di Kanada, Kolombia, Singapura, dan Italia, di mana properti milik mafia disita negara lalu dialihkan menjadi fasilitas publik seperti sekolah atau pusat kegiatan sosial. Meski begitu, ia mengakui masih ada kekhawatiran soal potensi pelanggaran asas praduga tak bersalah dan penyalahgunaan kewenangan.
Data Indonesia Corruption Watch yang ia rujuk menunjukkan kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp238 triliun sepanjang 2013–2022. Sementara dalam periode 2019–2023, dari total kerugian Rp234,8 triliun, hanya Rp32,8 triliun atau 13,9% yang berhasil dipulihkan.
Pembahasan RUU telah dimulai Komisi III DPR RI pada 15 Januari 2026 bersama Badan Keahlian DPR. Draf memuat delapan bab dan 62 pasal yang mengatur jenis tindak pidana, kriteria aset yang dapat disita, hingga pembentukan lembaga pengelola aset.
Sebelumnya, RUU tersebut masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2025–2026 setelah disetujui Rapat Paripurna DPR pada September 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyatakan dukungan terhadap percepatan pengesahan. Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan pengaturan itu berfokus pada pengembalian kerugian publik.
“Ini bukan soal mengabaikan hak asasi, tapi memastikan uang rakyat kembali,” katanya melalui keterangan di situs resmi KPK.

0Komentar