Papan tanda arah menuju Kedutaan Besar Timor-Leste. | EPA


Pemerintah militer Myanmar memerintahkan diplomat senior Timor-Leste meninggalkan negara itu dalam waktu tujuh hari, setelah Dili menunjuk jaksa untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan junta. Langkah ini diumumkan pada 15 Februari dan menambah daftar friksi antara dua anggota ASEAN tersebut, hanya beberapa bulan setelah Timor-Leste resmi menjadi anggota ke-11 blok regional itu.

Kementerian Luar Negeri Myanmar menyebut Kuasa Usaha Elisio do Rosario de Sousa dipanggil pada 13 Februari dan diminta meninggalkan Myanmar paling lambat 20 Februari. Otoritas di Naypyidaw merujuk Pasal 9 Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik yang memungkinkan suatu negara menyatakan diplomat asing sebagai persona non grata.

Pengusiran ini terjadi setelah Organisasi Hak Asasi Manusia Chin atau Chin Human Rights Organization (CHRO) mengajukan pengaduan pidana ke Kantor Jaksa Penuntut Umum Timor-Leste pada 12 Januari 2026. 

Dalam dokumen itu, militer Myanmar dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap etnis minoritas Chin, termasuk pemerkosaan massal, pembunuhan warga sipil, pembunuhan tokoh agama, serta serangan udara terhadap rumah sakit.

Menurut keterangan CHRO, otoritas yudisial Timor-Leste kemudian menunjuk seorang jaksa senior untuk memeriksa laporan tersebut. Proses itu menggunakan prinsip universal jurisdiction, yang memungkinkan pengadilan domestik menangani kejahatan internasional tanpa melihat lokasi kejadian.

Pemerintah Myanmar menyebut penunjukan jaksa tersebut sebagai “kekecewaan besar”. Dalam pernyataan resminya, junta juga menuding Presiden Timor-Leste José Ramos-Horta melanggar prinsip Piagam ASEAN karena bertemu perwakilan CHRO pada 14 Januari. Pihak militer menilai langkah itu sebagai campur tangan yang “tidak konstruktif” terhadap urusan dalam negeri Myanmar.

Di sisi lain, Menteri Timor-Leste Agio Pereira mengecam pengusiran diplomat tersebut. Ia mengatakan negaranya tetap teguh pada keyakinan bahwa hanya melalui dialog dan penghormatan terhadap kehendak rakyat, solusi damai dan berkelanjutan untuk krisis di Myanmar dapat tercapai.

Perselisihan ini berlangsung di tengah perbedaan sikap negara-negara ASEAN terhadap situasi di Myanmar. Pada pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN di Cebu, Filipina, 28–29 Januari lalu, para anggota tidak mencapai kesepakatan untuk mengakui pemilu yang digelar militer Myanmar. 

Menteri Luar Negeri Filipina Theresa Lazaro menyatakan “tidak ada konsensus untuk mendukung pemilu ini” dan menyebut situasinya “terus berkembang”.

Pemilu yang berlangsung dalam tiga tahap antara Desember 2025 hingga Januari 2026 itu menuai kritik luas. Sejumlah kelompok pro-demokrasi dan organisasi internasional menilai pemungutan suara tersebut tidak inklusif dan dimaksudkan untuk memperkuat legitimasi militer. 

Myanmar berada di bawah kekuasaan junta sejak kudeta 2021 yang menggulingkan pemerintahan sipil dan memicu konflik bersenjata dengan kelompok etnis serta pasukan pro-demokrasi.

Ini bukan kali pertama hubungan kedua negara terganggu. Pada Agustus 2023, pemerintah militer Myanmar juga mengusir chargé d’affaires Timor-Leste setelah pemerintah di Dili bertemu dengan Pemerintah Persatuan Nasional oposisi Myanmar.