Warga negara Indonesia menjalani pemeriksaan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah dipulangkan dari Kamboja terkait kasus penipuan online, untuk mengidentifikasi korban perdagangan orang dan pelaku yang terlibat. | Indonesian Embassy in Phnom

Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan telah mendampingi kepulangan lebih dari seribu warga negara Indonesia (WNI) dari pusat-pusat penipuan daring di Asia Tenggara, di tengah operasi regional besar yang membongkar jaringan kejahatan siber lintas negara.

Sejak 22 Januari, Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) mencatat 1.121 WNI dipulangkan dari Myanmar dan Kamboja. Mayoritas merupakan mantan pekerja judi online dan penipuan digital yang sebelumnya beroperasi di kompleks-kompleks tertutup di kedua negara tersebut.

Pemulangan berlangsung bertahap seiring gelombang penindakan terhadap industri penipuan daring di kawasan Asia Tenggara yang dalam beberapa bulan terakhir memaksa ratusan ribu pekerja asing meninggalkan pusat operasi ilegal.

Brigadir Jenderal Nurul Azizah, Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang Bareskrim, mengatakan hasil asesmen awal menunjukkan hanya sebagian kecil yang memenuhi indikator korban perdagangan orang.

"Hanya tiga orang yang terindikasi sebagai korban perdagangan orang dan telah membuat laporan melalui kepolisian daerah Sumatera Utara," ujarnya. Ia menambahkan sebagian besar lainnya, termasuk sekitar 600 orang, diketahui pernah bekerja secara sadar di industri serupa sebelumnya.

Data pemulangan juga dihimpun perwakilan diplomatik Indonesia. Kedutaan Besar RI di Phnom Penh melaporkan telah memfasilitasi kepulangan 692 WNI yang terkait sindikat penipuan online sejak 30 Januari. Duta Besar Santo Darmosumanto menyebut dalam satu pekan mulai 16 Februari saja, sebanyak 462 orang pulang setelah membeli tiket secara mandiri dengan pendampingan kedutaan. Pemulangan terbanyak dalam satu hari mencapai 131 orang pada 22 Februari.

Skala persoalan yang dihadapi pemerintah dinilai jauh lebih besar. Kementerian Luar Negeri mencatat 4.254 mantan anggota jaringan penipuan online mendaftarkan diri ke kedutaan di Phnom Penh antara 16 Januari hingga 15 Februari. Dari 3.917 orang yang telah melalui asesmen, banyak yang mengaku berangkat dan bekerja secara sadar dalam aktivitas ilegal di Kamboja.

Terpikat janji pekerjaan

Temuan Bareskrim menunjukkan sebagian besar pekerja direkrut melalui iklan lowongan di Facebook dan Telegram. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai operator e-commerce, agen layanan pelanggan, atau staf restoran.

Para perekrut—sering kali sesama warga Indonesia yang sudah lebih dulu berada di luar negeri—menyediakan tiket perjalanan melalui Singapura dan Thailand dengan menggunakan visa turis.

Setibanya di lokasi, para pekerja dibawa ke kompleks penipuan dan bekerja antara 14 hingga 18 jam sehari di bawah pengawasan ketat. Mereka tidak diizinkan meninggalkan gedung tempat tinggal sekaligus tempat kerja. Gaji yang dijanjikan berkisar Rp6–8 juta per bulan, namun banyak yang mengaku tidak pernah menerima bayaran dan pulang tanpa paspor karena dokumen mereka disita.

Operasi regional

Krisis ini berkembang menjadi isu regional. Menteri Dalam Negeri Kamboja Sar Sokha menyebut lebih dari 30.000 tersangka penipu asing telah ditangkap dan dideportasi, sementara lebih dari 210.000 orang lainnya meninggalkan negara itu secara sukarela sejak operasi penegakan hukum diperketat tahun lalu. Pemerintah Kamboja menargetkan seluruh pusat penipuan online ditutup sebelum April 2026.

Laporan yang dirilis Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 20 Februari memperkirakan sedikitnya 300.000 orang di Asia Tenggara bekerja dalam operasi penipuan digital. Korban berasal dari lebih dari 65 negara dan disebut mengalami “rentetan penyiksaan”, termasuk kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan kerja paksa.

Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan tengah menyiapkan opsi penyewaan penerbangan carter guna mempercepat pemulangan WNI yang masih tertahan di Kamboja. Hingga pertengahan Februari, sekitar 1.200 warga Indonesia masih berada di tempat penampungan sementara sambil menunggu proses kepulangan.