![]() |
| Salah satu sumur pengeboran minyak di Desa Mekar Sari, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (16/10/2025). | ANTARA FOTO/SHOFI AYUDIANA |
Dari 45.095 sumur minyak rakyat yang tersebar di enam provinsi, baru satu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berhasil menyalurkan produksinya secara resmi. Fakta itu diungkap Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Djoko Siswanto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (11/2/2026).
Djoko memaparkan, data tersebut berasal dari laporan pemerintah daerah. Namun hingga kini, hanya PT Batanghari Sinar Energi di Jambi yang sudah mengalirkan minyaknya ke pembeli melalui skema legal.
"Dan sampai hari ini baru satu UMKM yang sudah mengalir minyaknya. Nah ini status saat ini Pak. Baru ada satu tadi, UMKM Batanghari Sinergi Energi," kata Djoko dalam forum tersebut seperti dikutip Antara.
Sebaran sumur rakyat paling banyak berada di Sumatera Selatan dengan sekitar 26.300 sumur. Disusul Jambi 11.509 sumur, Jawa Tengah 4.391 sumur, Aceh 1.490 sumur, Jawa Timur 798 sumur, dan Sumatera Utara 607 sumur. Meski jumlahnya besar, sebagian besar masih dalam tahap evaluasi dan penjajakan kerja sama.
Di Sumatera Selatan, dua proyek tengah berjalan. Jambi memiliki satu proyek tambahan di luar yang sudah terealisasi, sementara Jawa Tengah masih dalam proses. SKK Migas bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan verifikasi administratif dan teknis sebelum kontrak diteken.
Kerja sama pertama antara UMKM dan kontraktor migas diteken pada 24 Desember 2025. PT Pertamina EP menandatangani perjanjian dengan PT Batanghari Sinar Energi untuk pengelolaan sumur masyarakat secara legal. Skema ini menjadi yang pertama di sektor hulu migas, ketika UMKM dilibatkan melalui sinergi dengan anak usaha Pertamina.
Landasan hukumnya merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Pasal 33 UUD 1945 terkait pengelolaan sumber daya alam.
Di Kabupaten Batang Hari, Jambi, tercatat 1.021 titik sumur telah menandatangani kontrak kerja sama melalui UMKM Batanghari Sinar Energi. Sementara itu, 8.864 sumur lainnya masih dalam tahap verifikasi oleh tim gabungan SKK Migas dan Kementerian ESDM.
Data yang dipaparkan dalam rapat di DPR itu menunjukkan legalisasi sumur rakyat masih berada pada tahap awal, meski jumlah sumur yang dilaporkan pemerintah daerah mencapai puluhan ribu unit.

0Komentar