![]() |
| Mahkamah Agung Amerika Serikat (Supreme Court of the United States) yang terletak di Washington, D.C.. | AP PHOTO/JOSE LUIS MAGANA |
Pemerintah Indonesia memastikan perjanjian dagang resiprokal dengan Amerika Serikat tetap berlaku meskipun Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar kebijakan tarif global Presiden . Kesepakatan yang diteken hanya beberapa jam sebelum putusan itu dinilai tetap sah dan akan dijalankan sesuai jadwal.
Putusan Mahkamah Agung pada Jumat (20/2/2026) menyatakan dengan suara 6-3 bahwa Trump melampaui kewenangannya saat menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk memberlakukan tarif. Ketua Mahkamah Agung menulis bahwa IEEPA "tidak memberikan wewenang kepada presiden untuk memberlakukan tarif".
Keputusan tersebut menggugurkan dasar hukum bagi sebagian besar tarif global yang sebelumnya diumumkan Gedung Putih. Namun, hanya beberapa jam setelah putusan dibacakan, Trump menandatangani perintah eksekutif baru yang menetapkan tarif global 10% dengan menggunakan Section 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Tarif ini berlaku mulai 24 Februari dan hanya dapat diterapkan maksimal 150 hari tanpa persetujuan Kongres AS.
Trump menyebut putusan Mahkamah Agung sebagai hal yang "memalukan" dan mengkritik hakim-hakim yang menolak kebijakannya.
Di tengah dinamika tersebut, Indonesia dan AS telah lebih dulu menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 20 Februari 2026. Perjanjian itu menetapkan tarif 19% bagi mayoritas ekspor Indonesia ke AS, turun dari ancaman awal sebesar 32%.
Sejumlah komoditas utama seperti minyak sawit, kopi, kakao, dan karet alam dibebaskan dari tarif. Sebagai imbal balik, Indonesia menyepakati penghapusan hambatan tarif atas lebih dari 99% produk AS, serta komitmen pembelian komoditas energi senilai US$15 miliar, pesawat Boeing senilai US$13,5 miliar, dan produk pertanian senilai US$4,5 miliar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan negara-negara yang telah menandatangani kesepakatan dagang dengan Washington akan memperoleh "perlakuan berbeda" dibandingkan negara lain.
Ia menjelaskan tarif 19% dalam kesepakatan ART akan berlaku efektif dalam 60 hari, sementara tarif global 10% yang baru diumumkan Trump bersifat sementara selama 150 hari.
Presiden , yang berada di Washington untuk menghadiri pertemuan perdana Board of Peace bentukan Trump, menyatakan pemerintah siap menghadapi berbagai kemungkinan terkait dinamika kebijakan perdagangan AS.
Putusan Mahkamah Agung memicu perdebatan mengenai posisi negara-negara yang telah menyepakati tarif 19% dengan AS. Malaysia dan Kamboja, misalnya, berada dalam situasi serupa dengan Indonesia. Sementara itu, negara yang belum memiliki kesepakatan khusus kini hanya dikenai tarif 10% berdasarkan kebijakan sementara terbaru.
Sejumlah ekonom menilai perubahan lanskap hukum di AS membuka ruang negosiasi baru. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Muhammad Faisal mengatakan Indonesia dapat merundingkan ulang kesepakatan dagang karena "kondisinya sudah berubah".
Direktur Center of Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira berpendapat putusan Mahkamah Agung justru menjadi kabar baik karena ancaman tarif resiprokal sebelumnya tidak lagi memiliki dasar hukum.

0Komentar