![]() |
| Komdigi mewajibkan platform digital memberi label dan watermark pada konten generatif. | Canva |
Pemerintah Indonesia menyiapkan regulasi yang mewajibkan pemberian label atau watermark pada seluruh konten yang dihasilkan generative artificial intelligence (AI). Aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai regulasi turunan dari dua Peraturan Presiden terkait adopsi AI nasional. Rencana tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komdigi bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (26/1).
Kewajiban pelabelan ditujukan kepada penyelenggara sistem elektronik, khususnya platform digital dan pengembang AI generatif. Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai instrumen transparansi untuk membedakan konten yang dihasilkan manusia dan mesin, seiring meningkatnya penggunaan AI di ruang publik.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, rancangan Peraturan Menteri tersebut akan melengkapi dua Perpres yang sedang difinalisasi. Salah satunya mengatur peta jalan adopsi AI nasional, sementara Perpres lainnya memuat kerangka etika pemanfaatan AI.
“Ada satu tambahan selain dari Perpres ini adalah rancangan peraturan menteri untuk penggunaan AI di penyelenggara sistem elektronik, yaitu pengaturan di mana AI generatif yang dimunculkan itu wajib diberi watermark,” ujar Edwin dalam rapat kerja tersebut.
Sanksi dan Penegakan Hukum
Kewajiban pelabelan disertai mekanisme penegakan hukum. Platform yang tidak mematuhi ketentuan berisiko dikenai penurunan konten hingga take down. Penjatuhan sanksi lanjutan terhadap pelanggaran akan mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sesuai kewenangan regulator.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan, aturan pelabelan konten AI akan menjadi regulasi turunan pertama yang diterbitkan setelah Perpres ditandatangani Presiden. Menurut dia, pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai aturan operasional yang dapat segera diterapkan di level platform.
“Jadi ketika Perpres ditandatangani, peraturan menteri pertama yang akan dikeluarkan sebagai turunan dari Perpres tersebut adalah mewajibkan platform untuk melakukan labeling atau watermarking bahwa ini adalah konten AI,” kata Meutya.
Perpres Peta Jalan dan Etika AI
Selain Peraturan Menteri soal pelabelan, Komdigi juga merampungkan dua Perpres strategis. Perpres Peta Jalan AI Nasional akan menetapkan 10 sektor prioritas yang didorong mengadopsi AI, antara lain ketahanan pangan, perumahan, transportasi, logistik, ekonomi kreatif, dan sektor keuangan.
Adapun Perpres Etika Pemanfaatan AI akan mengatur peran serta tanggung jawab tiga kelompok utama, yakni pengguna, pelaku industri, dan regulator di tingkat kementerian serta lembaga. Regulasi ini disiapkan untuk memastikan pemanfaatan AI berjalan sejalan dengan prinsip keamanan, akuntabilitas, dan perlindungan data.
Edwin menambahkan, pelaku industri dan pengembang AI juga akan diwajibkan memperhatikan aspek keamanan siber dalam pengembangan dan penerapan teknologi. Kewajiban tersebut mencakup perlindungan sistem dan pencegahan kebocoran data.
“Jadi misalnya AI untuk apa, dia juga harus melengkapi keamanan sibernya, proteksinya, supaya tidak terjadi kebocoran,” ujar Edwin.
Mengikuti Langkah Korea Selatan
Kebijakan Indonesia ini sejalan dengan tren global penguatan regulasi AI. Korea Selatan, misalnya, mulai memberlakukan Basic AI Act pada 22 Januari 2026. Undang-undang tersebut mewajibkan pelabelan pada konten AI generatif dan mengancam pelanggar dengan denda hingga 30 juta won, atau sekitar Rp 347 juta.
Regulasi Korea Selatan tercatat sebagai aturan AI komprehensif pertama di dunia yang berlaku efektif penuh. Penerapannya bahkan lebih cepat dibandingkan AI Act Uni Eropa yang direncanakan berjalan bertahap hingga 2027.

0Komentar