Pembongkaran Asrama VOC di Gresik | IST

Bangunan bersejarah bekas Asrama Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) di kawasan heritage Bandar Grissee, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dibongkar hingga rata dengan tanah pada Sabtu (24/1/2026). Pembongkaran aset milik PT Pos Indonesia itu memicu protes pegiat sejarah karena bangunan tersebut telah berstatus cagar budaya tingkat kabupaten.

Bangunan yang berada di belakang Kantor Pos Indonesia, Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Gresik, itu sebelumnya ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten berdasarkan Keputusan Bupati Gresik Nomor 028/433/HK/437.12/2020. Penetapan tersebut merupakan hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Gresik pada 2017.

Pembongkaran dilakukan di tengah program penataan kawasan Bandar Grissee yang dikembangkan pemerintah daerah sebagai ikon wisata sejarah. Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pelestarian karena menyasar bangunan yang telah memiliki status perlindungan.

Budayawan dan pegiat sejarah Gresik, Kris Adji AW, menyatakan pembongkaran bangunan cagar budaya tidak seharusnya dilakukan tanpa prosedur pelestarian yang jelas. Menurut dia, setiap tindakan terhadap bangunan cagar budaya wajib melalui mekanisme perizinan serta rekomendasi TACB.

“Meskipun harus ada penghancuran, tetap harus ada izin atau rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya. Tidak bisa dilakukan sepihak,” ujar Kris, Minggu (25/1/2026).

Kris menambahkan, kawasan Bandar Grissee dibangun dengan konsep heritage yang bertumpu pada keaslian bangunan dan jejak sejarah. Karena itu, pembongkaran bangunan asli berpotensi menggerus nilai kawasan yang tengah dipromosikan sebagai destinasi wisata sejarah.

“Heritage itu aset emas yang nilainya terletak pada keasliannya. Jika bagian aslinya dirobohkan, Bandar Grissee berisiko kehilangan jiwanya dan hanya menjadi replika tanpa makna,” tuturnya.

Di sisi lain, PT Pos Indonesia membenarkan pembongkaran tersebut. Executive Manager PT Pos Indonesia KC Gresik, Johan Riyadi, menjelaskan langkah itu dilakukan atas permintaan Pemerintah Kabupaten Gresik untuk mendukung penataan kawasan wisata.

“Pemkab membutuhkan kantong parkir untuk mendukung kawasan Bandar Grissee. Kami sudah berkoordinasi dengan Sekda, dan atas dasar itulah bangunan kami hancurkan,” kata Johan.

Selain kebutuhan fasilitas publik, Johan menyebut kondisi fisik bangunan yang telah lapuk dan dinilai membahayakan juga menjadi pertimbangan. Lahan bekas bangunan eks Asrama VOC itu direncanakan dimanfaatkan sebagai area parkir bagi pengunjung kawasan heritage Bandar Grissee.

Peristiwa pembongkaran bangunan cagar budaya ini terjadi saat Pemerintah Kabupaten Gresik tengah mendorong pengembangan pariwisata berbasis sejarah dan budaya, sekaligus menyorot konsistensi penerapan kebijakan pelestarian di kawasan heritage.