Foto udara suasana perkampungan di Kelurahan Hutanabolon yang luluh lantak akibat banjir bandang di Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Minggu (07/12). | ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA


Pemerintah menempuh jalur hukum atas bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Sumatera Utara dan wilayah sekitarnya pada akhir November 2025. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menggugat enam perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan pemicu bencana, dengan total nilai gugatan Rp4,8 triliun. Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis (15/1/2026) di sejumlah pengadilan, termasuk Pengadilan Negeri Medan.

Langkah hukum itu berjalan seiring dengan pemetaan kerugian akibat bencana. Dalam rapat koordinasi di Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (15/1/2026), Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyampaikan total kerugian di wilayahnya mencapai Rp17,4 triliun. Kerugian tersebut mencakup sektor perumahan, infrastruktur, ekonomi, dan lintas sektor. Adapun kebutuhan dana pemulihan secara menyeluruh diperkirakan mencapai Rp69,47 triliun.

Kerusakan infrastruktur ditempatkan sebagai salah satu beban utama pascabencana. Bobby menyebut nilai kerugian yang tercatat belum tentu mencerminkan kebutuhan riil untuk membangun kembali infrastruktur yang aman dan berkelanjutan.

“Mohon izin, ada beberapa ruas infrastruktur yang secara nilai kerugiannya sekitar Rp10,90 triliun. Namun kalau hanya diperbaiki dengan angka sebesar itu, tentu tidak cukup,” ujarnya.

Di sisi lain, KLH menegaskan gugatan perdata diajukan untuk menuntut pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan di daerah terdampak. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan menyatakan nilai gugatan yang telah terdaftar mencapai Rp4.843.232.560.026. Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Medan, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.

Rizal merinci, mayoritas nilai gugatan dialokasikan untuk kerugian ekologis, sementara sisanya diperuntukkan bagi biaya pemulihan lingkungan.

“Dari Rp4,8 triliun itu, kerugian lingkungan hidup sebesar Rp4.657.378.770.276. Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidupnya sebesar Rp178.481.212.250,” kata Rizal.

Enam perusahaan yang digugat beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru, Sumatera Utara. Dalam perkara ini, pemerintah menerapkan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak, yang tidak mensyaratkan pembuktian unsur kesalahan. 

Sebelumnya, pada Desember 2025, KLH memanggil delapan perusahaan untuk klarifikasi, termasuk PT Agincourt Resources—afiliasi Astra International—PT Toba Pulp Lestari, serta PT North Sumatera Hydro Energy.

Sementara itu, dampak kemanusiaan bencana tercatat luas. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 14 Januari 2026 mencatat 1.189 orang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, 550 jiwa berada di Aceh, 375 jiwa di Sumatera Utara, dan 231 jiwa di Sumatera Barat. Selain itu, 141 orang masih dinyatakan hilang, sementara 195.542 jiwa mengungsi di berbagai wilayah terdampak.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyiapkan anggaran Rp430 miliar untuk tahap awal pemulihan, dengan alokasi terbesar pada sektor infrastruktur sebesar Rp275 miliar. Di luar itu, BNPB menyiapkan 5.951 unit hunian tetap bagi korban bencana di Sumatera Utara sebagai bagian dari program rehabilitasi dan rekonstruksi.

Ketua Satuan Tugas Pemulihan Bencana Sumatera Tito Karnavian menyampaikan kondisi Sumatera Utara secara umum mulai membaik. Namun, ia menekankan sejumlah daerah masih memerlukan percepatan penanganan, terutama di Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Kota Sibolga, seiring berjalannya proses pemulihan pascabencana.