![]() |
| Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI. |
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengultimatum Kementerian Perhubungan untuk segera menertibkan administrasi perpajakan kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia. Instruksi itu disampaikan dalam sidang debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP), Senin (26/1/2026), di Aula Mezzanine Kementerian Keuangan, Jakarta.
Ultimatum tersebut disampaikan menyusul laporan Indonesian National Shipowners' Association (INSA) mengenai ketimpangan perlakuan pajak antara pelayaran nasional dan asing.
Data Direktorat Jenderal Pajak mencatat kontribusi pajak pelayaran domestik mencapai Rp24 triliun, sementara pelayaran asing hanya sekitar Rp600 miliar. Padahal, potensi penerimaan dari kapal asing diperkirakan bisa mencapai Rp19 triliun.
Dalam forum itu, Purbaya meminta Kementerian Perhubungan memperbaiki mekanisme penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Ia menetapkan tenggat dua minggu agar setiap kapal asing yang mengajukan izin berlayar wajib melampirkan bukti setor Pajak Penghasilan (PPh) atau dokumen tax treaty yang sah.
Peran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) ditempatkan sebagai pintu kontrol utama. Purbaya meminta KSOP memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi sebelum SPB diterbitkan.
"Kalau enggak Anda saya potong loh anggarannya," tegas Purbaya dalam sidang tersebut. Ia melanjutkan, "KSOP (Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) sebelum mengeluarkan izin berlayar harus memastikan itu. Kalau enggak ada bukti pajak, jangan dikasih berlayar."
Meski menyebut pernyataan itu sebagai candaan, Purbaya menegaskan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan akan dilakukan secara serius. Ia juga membuka ruang evaluasi untuk memastikan aturan benar-benar diterapkan di lapangan.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Umum DPP INSA Darmansyah Tanamas mengungkap temuan praktik pemalsuan dokumen oleh kapal asing. Ia menyebut banyak kapal menggunakan Certificate of Domicile (COD) yang tidak valid untuk memperoleh SPB tanpa memenuhi kewajiban pajak.
"Dalam praktiknya setiap kami minta COD-nya bahwa dia adalah taxpayer di sana, mereka nggak pernah memberikan, Pak," ujar Darmansyah di hadapan peserta sidang.
Menurut INSA, kondisi tersebut menciptakan persaingan yang tidak seimbang di sektor angkutan laut nasional. Kapal berbendera Indonesia tetap diwajibkan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPh saat melayani angkutan domestik, sementara kapal asing kerap lolos dari kewajiban serupa.
"Misalnya kami bersaing dengan kapal asing untuk mengangkut muatan dari dalam negeri. Kita harus bayar PPN, kita bayar PPh, mereka kapal asing nggak," kata Darmansyah.
Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan Budi Mantoro menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti arahan Kementerian Keuangan. Ia mengatakan Kemenhub akan menyiapkan regulasi turunan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) dalam waktu satu hingga dua minggu.
"Kami akan membuat SKB untuk masa depan," ujar Budi.
Purbaya juga meminta INSA ikut mengawasi implementasi kebijakan tersebut selama tiga bulan ke depan. Jika dalam periode itu tidak terlihat perubahan signifikan, ia menegaskan akan menjatuhkan sanksi kepada Kementerian Perhubungan sesuai kewenangan fiskal yang dimiliki.

0Komentar