![]() |
| Layer baru cukai dirancang menambah lapisan tarif di segmen rokok murah untuk menarik produsen ilegal masuk ke skema legal. |
Rencana pemerintah menambah satu lapisan (layer) baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) menuai kritik dari akademisi dan pelaku industri. Kebijakan yang menyasar segmen rokok murah itu dinilai berisiko memicu downtrading, memperluas peredaran rokok ilegal, serta menekan penerimaan negara di tengah pelemahan kinerja industri hasil tembakau.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rencana penambahan layer tersebut sebagai upaya menarik produsen rokok ilegal masuk ke jalur legal. Kebijakan yang disebut akan difinalkan dalam waktu dekat itu masih menunggu persetujuan DPR sebelum diberlakukan.
Pemerintah menempatkan penambahan layer baru sebagai instrumen fiskal untuk merespons maraknya rokok ilegal di segmen harga bawah. Struktur tarif yang lebih fleksibel diharapkan dapat mendorong pelaku usaha nonformal beralih ke skema legal dan memperluas basis penerimaan cukai.
Namun, wacana ini muncul di tengah tekanan struktural industri. Produksi rokok nasional pada 2025 tercatat turun sekitar 3% secara tahunan, dari 317,43 miliar batang pada 2024 menjadi sekitar 307,8 miliar batang. Sejalan dengan itu, penerimaan CHT sepanjang 2025 mencapai Rp221,7 triliun, turun 2,1% dibandingkan tahun sebelumnya.
Direktur Eksekutif Indodata Research Center Danis Saputra menilai penambahan layer di segmen murah berpotensi kontraproduktif terhadap tujuan peningkatan penerimaan. Diferensiasi tarif yang terlalu rendah, menurutnya, justru membuka ruang pergeseran konsumsi ke pasar yang tidak tercatat.
“Meski bertujuan meningkatkan penerimaan, kebijakan ini justru berisiko memicu pergeseran konsumsi ke pasar ilegal,” ujar Danis, Jumat (23/1/2026).
Kekhawatiran serupa disampaikan peneliti senior Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran Wawan Hermawan. Ia menilai kebijakan tersebut mengandung paradoks jika tidak disertai desain kompensasi yang jelas, terutama untuk menahan perpindahan konsumen dari produk legal ke produk berisiko ilegal.
“Jika layer baru ditempatkan di segmen murah, harus ada desain kompensasi kebijakan agar konsumen tidak terdorong berpindah dari produk legal ke produk berisiko ilegal,” katanya.
Dari sisi industri, Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengingatkan tingginya sensitivitas harga di segmen bawah. Efektivitas layer baru, menurutnya, sangat bergantung pada level tarif yang ditetapkan.
“Bisa terjadi downtrading, apalagi kalau layer-nya cukup murah. Kalau layer-nya cukup tinggi, itu juga tidak mendorong masuk ke legal,” ujar Benny.
Sementara itu, Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mendorong pendekatan berbeda. Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan meminta pemerintah melibatkan pelaku industri sejak tahap perumusan kebijakan. Organisasi tersebut mengusulkan penurunan tarif CHT dan Harga Jual Eceran (HJE) agar rokok legal lebih kompetitif terhadap produk ilegal, serta pembukaan izin produksi merek baru dengan tarif lebih rendah.
Pandangan lain disampaikan ekonom Universitas Brawijaya Joko Budi Santoso. Ia menilai struktur tarif CHT saat ini pada dasarnya sudah memadai. Persoalan utama, menurutnya, terletak pada lemahnya penegakan hukum di sentra produksi rokok ilegal.
“Pemerintah jangan gegabah menambah layer baru, tetapi lebih fokus pada penguatan penindakan rokok ilegal,” ujarnya.
Di sisi lain, Purbaya menegaskan pemerintah tetap akan melangkah dengan kebijakan tersebut. Ia menyatakan aturan terkait layer baru akan diterbitkan dalam waktu dekat, meski masih memerlukan persetujuan DPR. Pemerintah juga menyiapkan langkah penindakan lanjutan jika produsen tetap membandel setelah fasilitas tarif diberikan.
“Nanti begitu ada cukai itu, mereka masih main juga, kita kan tahu pusat-pusat industri di mana, saya akan tutup,” kata Purbaya di Gedung DPR RI, Senin (19/1/2026).

0Komentar