![]() |
| Konferensi pers KPK. | Youtube KPK RI |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah pola konferensi pers dengan tidak lagi menampilkan tersangka kasus dugaan korupsi di hadapan publik. Penyesuaian ini dilakukan seiring penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu, 11 Januari 2026. Perubahan ini ditempatkan sebagai bagian dari penyesuaian prosedur penegakan hukum agar selaras dengan ketentuan KUHAP terbaru yang menekankan perlindungan hak asasi manusia, termasuk bagi pihak yang berstatus tersangka.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, langkah tersebut sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait absennya tersangka dalam rilis kasus terbaru. Menurut dia, KPK telah mengadopsi KUHAP baru dalam setiap tahapan penanganan perkara.
“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan para tersangkanya?’ Nah, itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep, seperti dilansir Antara.
Sebelum KUHAP baru diberlakukan, KPK dikenal rutin menghadirkan tersangka dalam konferensi pers, biasanya mengenakan rompi tahanan dan berdiri membelakangi kamera. Praktik tersebut selama bertahun-tahun menjadi ciri khas penanganan perkara KPK dan kerap dimaknai sebagai bagian dari upaya efek jera serta transparansi penegakan hukum.
Dalam KUHAP terbaru, pendekatan tersebut mulai ditinggalkan. Aturan baru menggarisbawahi asas praduga tak bersalah serta pembatasan publikasi visual yang berpotensi menilai seseorang sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Perlindungan terhadap martabat dan privasi tersangka menjadi salah satu fokus utama perubahan hukum acara ini.
Asep menegaskan prinsip tersebut kini menjadi rujukan KPK dalam menyampaikan informasi ke publik. “Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti,” katanya.
Penerapan kebijakan ini terlihat saat KPK mengumumkan penetapan tersangka dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Dalam rilis tersebut, KPK tidak menghadirkan tersangka, namun tetap memaparkan konstruksi perkara, barang bukti yang disita, serta pasal-pasal yang disangkakan.
KUHAP baru yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto juga mengatur bahwa penyampaian informasi kepada publik harus berfokus pada substansi perkara, bukan pada eksploitasi visual individu. Di sisi lain, penyidik tetap diwajibkan menjaga transparansi melalui penjelasan kronologi, dasar hukum penetapan tersangka, serta perkembangan penanganan perkara.
Seiring berlaku nasionalnya KUHAP sebagai hukum acara induk, penyesuaian pola komunikasi publik ini berpotensi diikuti oleh aparat penegak hukum lain, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, dalam penyampaian informasi pada tahap penyidikan.

0Komentar