![]() |
| Ilustrasi perumahan. | Grand Sharon Residence. |
Beragam dokumen kepemilikan tanah lama—mulai dari girik, letter C, verponding, hingga bukti hak Barat—resmi kehilangan kekuatan hukum sebagai alat bukti utama mulai 2 Februari 2026. Ketentuan ini berlaku secara nasional sebagai implementasi penuh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Aturan tersebut mewajibkan seluruh bidang tanah terdaftar secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemerintah memberi masa transisi selama lima tahun sejak PP diundangkan pada 2 Februari 2021. Setelah tenggat berakhir, dokumen kepemilikan lama tidak lagi dapat digunakan sebagai dasar pembuktian hak.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan kebijakan ini menyasar tanah adat perorangan maupun tanah bekas hak Barat yang hingga kini belum dikonversi atau didaftarkan.
Langkah tersebut ditempatkan sebagai upaya penertiban administrasi pertanahan dan pencegahan sengketa akibat tumpang tindih klaim kepemilikan.
Dalam PP 18/2021 ditegaskan bahwa dokumen lama yang tidak didaftarkan hingga batas waktu hanya berkedudukan sebagai petunjuk administratif. Artinya, dokumen tersebut masih dapat dilampirkan dalam proses pendaftaran tanah, tetapi tidak lagi berdiri sendiri sebagai alat bukti kepemilikan yang sah.
ATR/BPN menekankan perubahan status ini tidak serta-merta menghapus hak masyarakat. Penguasaan fisik tanah tetap diakui sepanjang dapat diverifikasi melalui mekanisme pendaftaran, pengukuran, dan pemeriksaan lapangan. Dokumen lama digunakan sebagai referensi riwayat penguasaan tanah, disertai bukti fisik, keterangan saksi, dan data yuridis lainnya.
“Dokumen seperti girik atau letter C tetap bisa dipakai sebagai bahan penunjang dalam pendaftaran tanah. Namun, kedudukannya bukan lagi sebagai alat bukti utama,” disampaikan pejabat ATR/BPN dalam berbagai sosialisasi kebijakan pertanahan sepanjang 2024–2025.
Ketentuan yang lebih ketat diberlakukan terhadap tanah bekas hak Barat, seperti eigendom verponding. Berdasarkan Pasal 95 PP 18/2021, seluruh alat bukti tertulis hak Barat yang tidak didaftarkan hingga tenggat dinyatakan gugur. Tanah tersebut beralih status menjadi tanah yang berada dalam penguasaan langsung negara.
Pemerintah menempatkan ketentuan ini sebagai penegasan mandat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, yang mengatur penghapusan sistem hak Barat dan pengalihannya ke dalam sistem hukum tanah nasional. Kebijakan ini berdampak pada pemilik tanah warisan kolonial yang belum melakukan konversi hak.
Untuk mendorong percepatan pendaftaran, pemerintah mengandalkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini menjadi instrumen utama untuk membantu masyarakat memperoleh sertifikat hak atas tanah dengan biaya yang lebih terjangkau.
Melalui PTSL, biaya pengukuran dan penyuluhan ditanggung negara, sementara masyarakat hanya dikenakan biaya administrasi tertentu sesuai ketentuan pemerintah daerah. Program ini diprioritaskan di wilayah yang ditetapkan sebagai “Desa Lengkap”, yakni desa yang seluruh bidang tanahnya telah terpetakan dan terdaftar.
ATR/BPN mencatat, sepanjang 2025–2026 fokus PTSL diarahkan ke wilayah dengan tingkat kepemilikan tanah belum bersertifikat yang masih tinggi. Langkah ini ditujukan untuk mengejar target pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia.
Seiring itu, pemerintah juga mempercepat penerapan Sertifikat Tanah Elektronik atau sertifikat-el. Masyarakat yang mendaftarkan tanah baru maupun mengonversi dokumen lama diarahkan menerima sertifikat dalam bentuk digital yang tersimpan di pangkalan data BPN.
ATR/BPN memastikan layanan pendaftaran tanah tetap terbuka bagi masyarakat yang belum sempat mengurus sertifikasi sebelum tenggat 2 Februari 2026. Proses dilakukan melalui mekanisme pendaftaran sporadik maupun PTSL, dengan tahapan pengumpulan data fisik dan yuridis hingga penerbitan sertifikat.
Dengan berakhirnya kedudukan dokumen kepemilikan lama sebagai alat bukti utama, pendaftaran tanah ditegaskan sebagai satu-satunya dasar pengakuan hak yang sah di seluruh wilayah Indonesia.

0Komentar