![]() |
| Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI. Dia adalah seorang politikus dari Fraksi Partai Golkar. | DPR RI |
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI M. Yahya Zaini mengusulkan agar Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinaikkan status hukumnya menjadi Undang-Undang (UU) guna memastikan keberlanjutan kebijakan lintas pemerintahan. Usulan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi IX DPR RI bersama Badan Gizi Nasional (BGN) di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (20/1).
Yahya menilai, selama MBG hanya diatur melalui peraturan presiden atau peraturan pemerintah, program tersebut tetap berada dalam posisi rentan secara politik. Pergantian kepemimpinan nasional membuka ruang perubahan atau penghentian kebijakan tanpa melalui proses legislasi di DPR.
“Saya ingin mengusulkan agar MBG ini bisa lestari, berlanjut, berkesinambungan, tidak tergantung kepada presiden siapa yang memimpin nanti. Itu diwujudkan dalam bentuk perlindungannya, dalam bentuk undang-undang,” ujar Yahya dalam rapat.
Menurut dia, peningkatan status regulasi akan mengikat negara secara institusional dan menempatkan perubahan kebijakan dalam mekanisme pembahasan legislatif. Dengan demikian, keberlanjutan MBG tidak semata bergantung pada arah kebijakan presiden yang sedang berkuasa.
Dalam forum tersebut, Yahya juga menekankan pentingnya jaminan jangka panjang bagi kebijakan pemenuhan gizi nasional sebagai bagian dari agenda pembangunan sumber daya manusia, termasuk dalam kerangka visi Indonesia Emas 2045.
Yahya merujuk pengalaman sejumlah negara yang berhasil menjaga keberlanjutan program makan bergizi melalui regulasi yang kuat. Ia menyebut Jepang, Brasil, dan India sebagai contoh kebijakan serupa yang mampu bertahan lintas rezim pemerintahan.
Di Jepang, program makan sekolah telah berjalan lebih dari satu abad dan diperkuat melalui School Lunch Act. Sementara di India, Mid-Day Meal Scheme memperoleh jaminan hukum setelah diperkuat putusan Mahkamah Agung dan kemudian diatur dalam National Food Security Act.
“Pengalaman di banyak negara, di Jepang pelaksanaan MBG sudah 137 tahun, di Brasil sudah 71 tahun, di India sudah 31 tahun,” kata Yahya.
Ia menilai keberlanjutan program tersebut berdampak langsung pada kualitas generasi masa depan. Karena itu, pembentukan UU MBG dinilai perlu menjadi agenda bersama pemerintah dan DPR.
“Menurut saya regulasinya harus ditingkatkan dari PP menjadi undang-undang. Ini menjadi tugas pemerintah dan DPR ke depan,” ujarnya.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menyatakan pada prinsipnya mendukung penguatan regulasi MBG. Namun, ia menekankan perlunya pembahasan yang matang sebelum peningkatan status hukum dilakukan.
“Saya mendukung usulan MBG dilindungi undang-undang, tapi harus dibicarakan, seperti di India terkait dengan keberlanjutan program,” kata Dadan, merujuk pada aspek desain kebijakan dan implikasi anggaran.
Pemerintah telah mengalokasikan sekitar Rp71 triliun dalam APBN 2025 untuk tahap awal pelaksanaan MBG. Pada skala penuh, program ini diperkirakan menyasar sekitar 82,9 juta penerima manfaat, termasuk pelajar, santri, ibu hamil, dan balita, dengan kebutuhan anggaran yang jauh lebih besar.
Peningkatan status MBG menjadi UU berpotensi membawa konsekuensi mandatory spending yang mengikat alokasi anggaran negara setiap tahun. Sejumlah pengamat kebijakan publik mencatat, pengaturan anggaran tetap dalam undang-undang dapat mempersempit ruang fiskal pemerintah untuk sektor lain.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR juga menilai MBG memiliki efek ganda terhadap perekonomian lokal. Pembentukan satuan pelayanan gizi di berbagai daerah serta penyerapan bahan pangan dari petani dan peternak lokal dinilai berpotensi menggerakkan rantai pasok domestik.
Pembahasan mengenai penguatan payung hukum MBG diperkirakan akan berlanjut seiring agenda legislasi nasional dan evaluasi awal pelaksanaan program tersebut.

0Komentar