Deforestasi (penebangan hutan) skala besar di Kalimantan, sebuah aktivitas yang umum terjadi untuk mengalihfungsikan lahan hutan menjadi tujuan lain seperti perkebunan kelapa sawit atau pertambangan. | IndoMet in the Heart of Borneo/Wikipedia


Para pelaku usaha pertambangan memprotes kebijakan baru terkait denda administratif atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai terlalu tinggi. 

Aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 dan mulai berlaku sejak 1 Desember 2025 itu menetapkan denda hingga Rp6,5 miliar per hektare untuk tambang nikel yang jauh di atas denda bagi perkebunan sawit yang hanya Rp25 juta per hektare.

Kebijakan ini memicu keberatan dari asosiasi pertambangan yang menilai disparitas denda tersebut mengganggu kepastian hukum investasi. Aturan tersebut berlaku untuk kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin dan membedakan denda berdasarkan komoditas: nikel Rp6,5 miliar per hektare, bauksit Rp1,76 miliar, timah Rp1,25 miliar, dan batubara Rp354 juta.

Di sisi lain, pemerintah menjelaskan beleid itu merupakan turunan dari PP 45/2025 dan dirumuskan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dengan perhitungan yang juga telah ditinjau BPKP.

Executive Director Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia menilai perbedaan nilai denda terlalu lebar jika dibandingkan dengan sektor lain. Ia mengingatkan pemerintah sebelumnya sudah menerbitkan banyak izin keterlanjuran untuk perkebunan sawit, namun belum satu pun untuk tambang.

“Denda sawit tahun 2025 hanya Rp25 juta per hektare, sementara denda tambang bisa mencapai Rp6,5 miliar per hektare. Ini menimbulkan ketidakadilan,” ujar Hendra merujuk laporan Kontan dan Bisnis.

Keberatan serupa disampaikan Ketua BK Tambang Persatuan Insinyur Indonesia, Rizal Kasli. Ia mencontohkan sebuah perusahaan nikel yang dijatuhi denda sekitar Rp3,3 triliun. 

Menurut perhitungannya, pendapatan kotor tambang seluas 1.000 hektare dengan cadangan sekitar 17,5 juta ton dan harga jual US$35 per ton hanya berkisar Rp3 triliun dalam beberapa tahun. “Jika dendanya Rp3,3 triliun, perusahaan bisa langsung bangkrut,” tuturnya.

Pemerintah menegaskan perbedaan denda tidak ditetapkan secara sembarangan. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan nilai denda dihitung berdasarkan potensi keuntungan bersih masing-masing komoditas.

“Gain yang didapat, laba bersih yang didapat. Masing-masing kan beda-beda,” kata Tri menjelaskan dasar perhitungan yang disepakati dalam Satgas PKH.

Satgas PKH sebelumnya menagih denda administratif senilai Rp38,6 triliun kepada 71 perusahaan sawit dan tambang yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin. Dari jumlah itu, Rp29,2 triliun berasal dari 22 perusahaan tambang, sedangkan Rp9,42 triliun berasal dari 49 perusahaan sawit.

Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy meminta pemerintah memaparkan secara lebih rinci formula perhitungan denda dan melibatkan asosiasi pertambangan dalam penyempurnaan implementasi aturan. Ia menilai ruang dialog masih diperlukan agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengorbankan asas keadilan bagi pelaku usaha.