SPBU Pertamina. Foto ilustrasi Pemerintah memastikan penghentian impor solar pada 2026 berlaku untuk seluruh SPBU swasta.

Pemerintah memastikan kebijakan penghentian impor solar mulai 2026 akan berlaku tanpa pengecualian bagi seluruh pelaku usaha, termasuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta. Mulai tahun tersebut, seluruh kebutuhan solar dalam negeri wajib dipasok dari kilang nasional sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian energi.

Kebijakan ini disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Laode Sulaeman dalam acara Temu Media Sektor ESDM di Jakarta, Jumat (19/12/2025) malam.

Laode menegaskan, setop impor berlaku untuk semua badan usaha. SPBU swasta yang membutuhkan solar diwajibkan menyerap pasokan dari kilang dalam negeri, seiring peningkatan kapasitas pengolahan nasional yang mulai terealisasi pada akhir 2025.

“Penghentian impor ini berlaku untuk semua, termasuk swasta. Jika SPBU swasta membutuhkan solar, maka pasokannya harus berasal dari kilang dalam negeri,” ujar Laode.

Kebijakan tersebut secara khusus menyasar solar dengan spesifikasi Cetane Number (CN) 48 yang saat ini masih banyak digunakan di dalam negeri. Solar CN 48 merupakan standar Euro 4 dengan kandungan sulfur di atas 2.000 ppm, sehingga relatif sulit diekspor. Berbeda dengan solar CN 51 yang memiliki kandungan sulfur maksimal 50 ppm dan lebih mudah dipasarkan di pasar global.

Penghentian impor solar ditopang oleh beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Balikpapan. Proyek ini diproyeksikan menambah kapasitas produksi solar nasional lebih dari 100.000 barel per hari.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya melaporkan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Senin (15/12/2025), bahwa tambahan kapasitas dari RDMP Balikpapan membuat posisi produksi dan konsumsi solar nasional berada dalam kondisi seimbang.

“Mulai tahun depan Indonesia tidak lagi melakukan impor solar, karena antara konsumsi dan produksi kita sudah cukup,” kata Bahlil dalam kesempatan tersebut.

RDMP Balikpapan akan meningkatkan kapasitas pengolahan kilang dari sekitar 260.000 barel per hari menjadi 360.000 barel per hari, atau setara 22–25% kebutuhan bahan bakar minyak nasional. Peresmian proyek ini semula dijadwalkan pada 17 Desember 2025, namun ditunda menunggu penyesuaian agenda Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah menargetkan peresmian tetap berlangsung sebelum akhir Desember.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan kebijakan pendukung melalui program mandatori biodiesel B50 yang direncanakan mulai diterapkan pada semester II 2026. Program ini akan meningkatkan porsi campuran bahan bakar nabati berbasis minyak sawit dari B40 menjadi B50.

Data Kementerian ESDM menunjukkan pada 2025 Indonesia masih mengimpor sekitar 4,9 juta kiloliter solar atau setara 10,58% dari total kebutuhan nasional. Dengan penerapan B50, sebagian kebutuhan tersebut diperkirakan dapat disubstitusi oleh produksi dalam negeri, sekaligus menekan penggunaan devisa yang nilainya mencapai sekitar US$10,48 miliar.

Selain itu, pemerintah menyiapkan langkah lanjutan untuk mengelola potensi surplus solar yang diperkirakan mencapai sekitar 4 juta ton pada 2026. Surplus tersebut direncanakan untuk dikonversi menjadi avtur atau bahan bakar pesawat guna mengurangi ketergantungan terhadap impor produk bahan bakar aviasi.