![]() |
| Para penggugat dari Indonesia, Asmania (kiri) dan Arif Pujianto, menjawab pertanyaan dari media di depan pengadilan di Zug, Swiss. | EPA |
Pengadilan Kanton Zug, Swiss, memutuskan menerima dan mengadili gugatan iklim yang diajukan empat warga Pulau Pari, Indonesia, terhadap produsen semen multinasional Holcim. Putusan yang dibacakan pada Senin (22/12/2025) itu membuka akses bagi warga negara asing menggugat perusahaan Swiss atas dugaan dampak perubahan iklim, sekaligus menjadi kasus litigasi iklim pertama terhadap korporasi besar yang diterima pengadilan di Swiss.
Majelis hakim menilai perkara tersebut dapat diperiksa di Swiss karena Holcim berkantor pusat di Zug. Dalam pertimbangannya, pengadilan menegaskan yurisdiksi berdasarkan Pasal 28 dan Pasal 41 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Swiss terkait dugaan pelanggaran hak pribadi dan perbuatan melawan hukum.
Keberatan Holcim yang mengajukan prinsip forum non conveniens juga ditolak, sehingga perkara tetap diproses meski para penggugat tidak berdomisili di Swiss dan perusahaan tidak lagi beroperasi di Indonesia.
Gugatan diajukan oleh Asmania, Arif, Bobby, dan Edi, warga Pulau Pari yang terletak sekitar 27 mil di utara Jakarta. Mereka menuduh emisi gas rumah kaca Holcim berkontribusi terhadap kenaikan muka laut yang memicu banjir berulang dan hilangnya sebagian wilayah pulau tersebut.
Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan pada Januari 2023. Para penggugat menyatakan Pulau Pari telah kehilangan sekitar 11% dari total luas 42 hektare akibat abrasi dan kenaikan permukaan laut.
Sejumlah kajian yang dikutip organisasi pendukung kasus ini menyebut pulau tersebut berisiko tenggelam sepenuhnya pada 2050 jika tren kenaikan muka air laut berlanjut.
Sebagai dasar klaim, para penggugat merujuk laporan Climate Accountability Institute yang disusun oleh Richard Heede. Studi tersebut menghitung emisi historis Holcim lebih dari 7 miliar ton CO2 sepanjang 1950–2021, menempatkannya di jajaran emiten korporasi terbesar dunia.
Berdasarkan perhitungan itu, kontribusi Holcim diperkirakan mencapai 0,42% dari total emisi industri global, yang kemudian dijadikan dasar tuntutan kompensasi sebesar CHF 3.600 per orang.
Selain kompensasi, para penggugat meminta dukungan pendanaan untuk langkah perlindungan pesisir, seperti penanaman mangrove dan pembangunan pemecah gelombang. Mereka juga menuntut pengurangan emisi Holcim sebesar 43% pada 2030 dan 69% pada 2040 dibandingkan tingkat emisi 2019.
“Kami sangat senang. Keputusan ini memberi kami kekuatan untuk melanjutkan perjuangan kami,” ujar Asmania, salah satu penggugat, seperti dikutip Channel NewsAsia.
Holcim menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Perusahaan menegaskan telah mengurangi emisi langsung lebih dari 50% sejak 2015 dan menargetkan net-zero pada 2050 melalui target berbasis sains.
Holcim juga menilai pengadilan bukan forum yang tepat untuk menangani isu perubahan iklim global dan menyebut tidak lagi mengoperasikan fasilitas semen di Indonesia sejak 2019.
Para penggugat didukung oleh sejumlah organisasi, antara lain Swiss Church Aid (HEKS/EPER), European Center for Constitutional and Human Rights (ECCHR), serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).
Koalisi ini juga menggunakan jalur publikasi media untuk menjaga transparansi perkara, mengingat terbatasnya dokumen yang tersedia untuk umum selama proses awal.
Putusan Pengadilan Kanton Zug ini muncul di tengah meningkatnya sorotan global terhadap industri semen, yang menurut berbagai laporan menyumbang sekitar 7–8% emisi CO2 dunia. Perkara Holcim kini memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara setelah pengadilan menyatakan gugatan tersebut dapat dilanjutkan.

0Komentar